Kalsel

Pak Jokowi! Izin Tambang MCM di Meratus Belum Dicabut

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah baru saja melakukan aksi bersih-bersih ribuan izin usaha pertambangan mineral dan batu…

Sampai kini pemerintah belum menjalankan perintah MA untuk mencabut izin MCM yang berada di karst Meratus. Foto: Dok.Walhi Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah baru saja melakukan aksi bersih-bersih ribuan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara. Sayangnya penindakan belum menyentuh akar masalah.

Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menilai mestinya izin-izin tambang di Bumi Lambung Mangkurat juga dicabut.

“Seharusnya ikut dicabut juga, dan pasca-dicabut harus jelas mau diapakan areanya, ujar Kis dihubungi apahabar.com, Jumat (7/1).

Total, sebanyak 2.078 izin tambang dan perkebunan yang dicabut pemerintah. Terbanyak ada di Papua.

Dua izin hak pengusahaan hutan (HPH) seluas 154 ribu hektare HPH dicabut, termasuk 26 izin perkebunan seluas 680 ribu hektare.

Kalsel sendiri jauh di bawah Kalteng. Pemerintah hanya mencabut sebanyak 1 HPH seluas 15 ribu Ha, dan empat izin perkebunan seluas 34 ribu Ha.

Sementara Kalteng, pemerintah mencabut 2 HTI, 9 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), hingga 39 izin perkebunan.

Begitu juga Kaltim, pemerintah mencabut 3 HPH seluas 151 ribu Ha, 2 HTI seluas 26 ribu Ha, 4 izin perkebunan seluas 29 ribu ha.

Tak hanya minim izin yang dicabut, Kis melihat izin-izin tersebut hanya menyentuh perusahaan perkebunan bukan batu bara seperti yang dilakukan pemerintah di daerah lain.

“Jangan-jangan ketika izin perkebunan itu dicabut, pemerintah justru memberikan izin tambang,” ujarnya.

Menurut Kis, mencabut izin adalah urusan mudah. Terlebih hanya karena perusahaan-perusahaan lalai menyetor rencana kerja dan anggaran dan biaya. Yang sulit adalah melakukan evaluasi menyeluruh.

Jika pemerintah serius menertibkan izin-izin tambang maupun perkebunan yang bermasalah, menurutnya semua izin industri ekstraktif di Kalsel layak untuk dievaluasi.

“Acuan mudah, lihatlah banjir beruntun yang menerjang Kalsel, ini seharusnya menjadi poin penting bagi presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Parah! MCM Ngotot Nambang Meratus Saat Kalsel Darurat Banjir

Lebih jauh, Walhi turut menyayangkan tak ada nama PT Mantimin Coal Mining (MCM) dalam daftar hitam pemerintah.

“Ini jadi pertanyaan besar kita, bagaimana bisa status PT MCM kok tak masuk dalam daftar yang dicabut, padahal sudah jelas memiliki kekuatan hukum tetap dari gugatan Walhi yang dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Sebagai pengingat, awal 2020 silam MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan Walhi terkait rencana penambangan PT MCM di Pegunungan Meratus.

Kala itu, objek yang digugat Walhi ialah SK Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan PKP2B PT MCM menjadi tahap kegiatan operasi produksi.

MA menyatakan SK terkait MCM tidak sah. MA juga mewajibkan menteri ESDM untuk mencabut keputusan tata usaha negara itu.

“Sampai kini kita tidak menerima pemberitahuan jika menteri ESDM telah menjalankan putusan MA itu,” tambah Kis.

September 2019, bahkan sempat beredar fotokopi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahap Pembangunan Tahun 2020 milik MCM di Hulu Sungai Tengah (HST). HST satu-satunya kabupaten di Kalsel yang belum terjamah izin tambang.

MCM masih bisa menambang mengingat yang dikabulkan MA hanya terkait izin produksi bukan izin konsesi.

Para aktivis dan pemerintah daerah kuatir operasional tambang batu bara di HST menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang tak mungkin lagi bisa dipulihkan.

Apabila kawasan karst ditambang, maka fungsi aquifer air alami Meratus sebagai sumber air Kalsel akan hilang.

Awal Januari 2021 banjir menerjang hampir seluruh wilayah Kalsel. Selain membuat 342 ribu warga mengungsi, banjir juga menewaskan 21 warga.

MCM rupanya masih bernafsu menambang Meratus. Di tengah duka akibat banjir, 4 Januari 2021 MCM diam-diam memasukkan peninjauan kembali (PK) ke PTUN Jakarta. Meski, 4 Februari MA menolak PK MCM.

Karenanya, Kis pun meminta Presiden Jokowi segera memasukkan nama MCM ke dalam daftar pencabutan izin karena sekitar 56% area PKP2B-nya berada di bentang alam karst.

Wilayah konsesi tambang MCM juga tumpang tindih dengan hutan kelola masyarakat HST, yang secara resmi memiliki SK hak pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Nateh Nomor 2326, 21 April 2017.

“Cabut izin MCM, kemudian review dan audit seluruh perizinan industri ekstraktif tambang, sawit, HTI, HPH di Kalsel secara transparan,” ujarnya.

Pemerintah baru mencabut ribuan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara. Kebijakan diambil sepekan setelah larangan ekspor batu bara selama 1-31 Januari 2021.

Kis meminta pemerintah segera menindaklanjuti pencabutan izin dengan pemulihan lingkungan hidup.

“Selain kewajiban pemulihan lingkungan, areanya harus kembali ke rakyat,” pungkas Kis.