Tak Berkategori

Pagi Tadi, Tersangka Pembunuh Wanita Cantik di Gambut Diserahkan ke Jaksa

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus pembunuhan Levie Prisilia (35) di dalam mobil Swift Biru DA…

Pukul 11.15 tadi, Herman (tengah), tersangka pembunuh Levie telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Polsek Gambut for apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus pembunuhan Levie Prisilia (35) di dalam mobil Swift Biru DA 1879 TN di Jalan Achmad Yani Km 11, Kecamatan Gambut?

Pukul 11.15 tadi, Herman (25), tersangka pembunuh Levie telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Dalam pelimpahan, polisi turut menyertakan sejumlah barang bukti .

“Sudah masuk pelimpahan tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa siang tadi untuk masuk ke tahap penuntutan,” jelas Kapolsek Gambut AKP Purnoto didampingi Kanit Reskrim Iptu Ruspandi kepada apahabar.com, Selasa 22 Januari 2019 siang.

Praktis, Herman, yang juga residivis kasus kepemilikan senjata tajam ini beralih status dari sebelumnya tahanan Polsek Banjar menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Banjar. “Selama pelimpahan (tahap II) berlangsung lancar,” tutur perwira berpangkat dua balok ini.

Sejumlah barang bukti yang disertakan, meliputi: mobil korban, remote kunci kontak, sepeda motor Suzuki Satria F merah DA 4465 OR milik pelaku, gunting, selembar kain jarik cokelat, potongan jarik cokelat, baju lengan panjang cokelat, celana panjang cream. Sejumlah barang tadi digunakan dan berkaitan langsung dengan proses pembunuhan instruktur senam yoga itu tersebut.

Adapun, berkas kasus pembunuhan dengan tersangka Herman sebelumnya sudah masuk ke tangan jaksa sejak akhir 2018 kemarin, tepatnya 17 Desember. Lantaran belum lengkap, berkas sempat dikembalikan kepada penyidik. Kemudian, pada 7 Januari lalu penyidik menyerahkan berkas kembali ke jaksa.

Dari hasil penyidikan, tersangka yang berprofesi sebagai seorang paranormal nekat membunuh lantaran tersinggung ucapan korban.

Saat itu korban meminta kepada pelaku agar bisa membuat hubungan rumah tangganya dengan sang suami menjadi lebih harmonis. Karena tersinggung, korban dengan gelap mata menusuk menggunakan gunting dan menjerat leher Levie hingga tewas.

Warga Jalan Martapura Lama ini pun terancam dibui 15 tahun karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Pasal 351 (3) sub 351 (3) KUHP. Herman terancam hukuman 15 tahun penjara.

Infografis-apahabar.com

Baca Juga:Pembunuhan Keji dan Kekerasan Levie dalam 87 Adegan

Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan Levie: Jalan Ahmad Yani Macet, Keluarga Emosi

Baca Juga:Hasil Visum Polisi: Levie Alami Kekerasan Fisik sebelum Meregang Nyawa

Baca Juga:Tersangka Pembunuh Levie Bisa Diancam Seumur Hidup

Baca Juga: Tanggapan MUI soal Ritual 'Nyeleneh' Terduga Pembunuh Levie

Baca Juga:Ini Motif Pelaku Tega Habisi Levie

Reporter: Muhammad RobbyEditor: Fariz Fadhillah