bakabar.com, BANJARMASIN - Pemprov Kalsel menyambut baik penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi di Banua.
Apresiasi tersebut disampaikan Plh Sekdaprov Kalsel, Subhan Noor Yaumil, dalam rapat paripurna DPRD Kalsel dengan agenda pengambilan keputusan bersama terkait persetujuan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Perda, Rabu (17/6).
Subhan menilai penanaman modal merupakan salah satu pilar penting pembangunan ekonomi daerah.
Investasi dapat menjadi daya dorong strategis apabila didukung dengan kepastian hukum dan ekosistem daerah yang memberikan rasa aman bagi investor.
"Kepercayaan investor membutuhkan jaminan stabilitas, kepastian hukum, serta ekosistem daerah yang dibangun bersama," jelas Subhan mewakili Gubernur Kalsel, H Muhidin.
Perda tersebuut diharapkan mampu menjadikan pelayanan investasi semakin cepat dan mudah, khususnya dalam proses perizinan.
Regulasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing daerah, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta menciptakan lapangan kerja berkualitas.
Selain itu, kehadiran Perda Penanaman Modal diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi investasi, alih teknologi, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah menjadi kegiatan usaha yang nyata.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK tersebut, para wakil rakyat juga menerima penjelasan Gubernur terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025.
Raperda tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2025, pendapatan daerah Kalsel terealisasi sekitar Rp11,18 triliun atau mencapai 106,28 persen dari target. Sementara belanja daerah terserap sekitar Rp11,10 triliun atau 82,77 persen dari pagu dengan tetap mengedepankan efisiensi dan ketepatan sasaran.
Adapun pembiayaan daerah tercatat sekitar Rp2,89 triliun. Total aset daerah juga mengalami peningkatan sekitar Rp1,49 triliun menjadi Rp27,93 triliun.