Nasional

Pacu Aktivitas Industri di Tengah Pandemi, Kemenperin Terapkan Kebijakan Strategis

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian RI terus berupaya memacu kinerja sektor industri agar tetap menjadi penggerak…

Ilustrasi. Foto-Okezone.com

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian RI terus berupaya memacu kinerja sektor industri agar tetap menjadi penggerak ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan agar roda perekonomian berputar tanpa mengabaikan protokol kesehatan.

"Selama ini aktivitas sektor industri telah memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian, di antaranya peningkatan nilai tambah bahan baku lokal, penerimaan devisa dari ekspor, serta menyerap tenaga kerja yang banyak," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/10).

Oleh karena itu, meski di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kemenperin telah menerapkan beberapa kebijakan strategis untuk memastikan industri tetap berjalan dengan terus menerapkan protokol kesehatan.

“Dalam hal ini, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19," ungkap Dody.

Kebijakan tersebut bertujuan agar kegiatan industri dapat terus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh WHO dan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.

"Kami berharap sektor industri dapat terus berkontribusi bagi perekonomian nasional, meski sedang berada dalam kondisi yang di luar ekspektasi, terutama dari sektor-sektor dengan tingkat permintaan yang tinggi, termasuk di antaranya industri alat kesehatan dan industri pangan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," imbuhnya.

Regulasi lainnya juga diterbitkan melalui SE Menperin Nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Surat edaran tersebut kemudian ditegaskan lagi di SE Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)," terang Dody.

Kemenperin mencatat hingga 20 September lalu, sebanyak 18.101 IOMKI telah diterbitkan dari total 33.000 industri skala menengah dan besar yang ada di tanah air. Adapun dari jumlah 18.101 perusahaan tersebut, tenaga kerja yang diserap sebanyak 5,14 juta orang.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan pihaknya akan terus mendukung pelaku industri dan para pekerja di sektor industri untuk bahu membahu menerapkan protokol kesehatan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Hal ini agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan perusahaan industri dapat tetap menjalankan aktivitasnya, walaupun dalam situasi pandemi.

Untuk itu, pelaku industri dan pengelola kawasan industri diharapkan pengertian kepada para karyawan untuk menghindari aktivitas yang melibatkan berkumpulnya banyak orang, seperti dalam bentuk aksi demonstrasi dan mogok kerja.

"Kami mengingatkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar mencegah aksi yang rencananya akan diikuti oleh banyak orang tersebut. Hal ini berisiko menyebabkan penularan virus corona, yang dampaknya bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri," katanya.(Ant)