Kota Baru

P21, Perkara Pencurian Buah Sawit Perusahaan di Kotabaru Berlanjut

apahabar.com, KOTABARU – Perkara pencurian buah kelapa sawit yang menyeret tersangka AM di perusahan PT JMS…

Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru saat pelimpahan tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di perusahaan. Foto-Jalil for apahabar.com

apahabar.com, KOTABARU – Perkara pencurian buah kelapa sawit yang menyeret tersangka AM di perusahan PT JMS di Kelumpang Hulu, Kotabaru terus bergulir.

Terbaru, Satreskrim Polres Kotabaru telah menyatakan berkas lengkap dan pelimpahan tahap dua sudah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kamis (4/3).

“Ya, benar. Sudah P21, dan tadi siang sudah pelimpahan tahap dua perkara itu,” ujar AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Kamis (4/3) malam.

Sebelumnya, AM menjadi ditarget polisi selama empat bulan setelah melakukan aksi pencurian.

AM merupakan warga Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu.

Kala itu, AM kepergok mencuri ratusan tandan buah sawit di area perusahaan, PT JMS pada 13 September 2020 pukul 13.30 Wita lalu.

Kapolres Kotabaru, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, mengatakan aksi pencurian melibatkan dua pelaku. Satu orang lagi berinisial DL masih dalam pengejaran.

Jalil menerangkan aksi keduanya terungkap saat kepergok satpam oleh perusahaan melakukan pencurian buah sawit, lalu melarikan diri.

Selanjutnya, satpam dibantu saksi melakukan penyisiran di sekitar lokasi pencurian.

Alhasil di sana ditemukan empat tumpukan buah sawit. Totalnya, 250 janjang, dan jika dirupiahkan mencapai Rp4,5 juta.

Satpam dan rekannya tidak tinggal diam. Mereka lantas bergegas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kelumpang Hulu.

"Nah, sejak itu anggota melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap satu pelaku kemarin," kata Jalil.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas perkara ini. Yakni 250 jenjang buah sawit, dua sepeda motor, dua alat pemanen dan sebilah senjata tajam jenis parang.

Guna mempertanggungjawabkan ulahnya, pelaku AM dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.