Nasional

OTT Hakim PN Surabaya, KPK Amankan Uang Ratusan Juta

apahabar.com, JAKARTA – Uang tunai ratusan juta disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap…

hakim Itong Isnaeni Hidayat. Foto: Ist

apahabar.com, JAKARTA – Uang tunai ratusan juta disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).

“Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang ratusan juta dan pihak terkait kemarin sore,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (20/1).

Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (19/1), tim penindakan KPK menangkap hakim Itong Isnaeni Hidayat, lalu panitera PN Surabaya bernama Hamdan dan seorang pengacara.

Giat tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang ditangkap. KPK juga belum menyampaikan spesifik mengenai perkara di PN Surabaya yang diiringi dugaan suap tersebut.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

“Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan,” tutupnya.

Rekam Jejak Itong

Dari OTT Bupati Penajam AGM, Politik Dinasti Pintu Masuk Korupsi

Itong merupakan hakim kawakan. Medio Oktober 2011, Itong ikut mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Saat itu itong masih menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Itong andil membebaskan Satono dan Andy.

Itong selaku Juru Bicara PN Tanjungkarang mempersilakan Komisi Yudisial menyelidiki para hakim yang menangani perkara tersebut. Dia mengaku akan mendukung pengungkapan kejanggalan dalam vonis dua terdakwa itu.

“Silakan. Kami telah menjalankan dan memutus sesuai aturan. Tidak ada yang menyimpang,” kata Itong, November 2011, dikutip dari Tempo.

Di tingkat kasasi, Satono justru dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung sempat mengumpulkan uang logam yang akan diberikan kepada para hakim pembebas para terdakwa korupsi.

Pengumpulan koin itu untuk menyindir para hakim yang dinilai memperjualbelikan hukum.

“Para hakim telah menjadi pembela dan pahlawan bagi koruptor,” kata salah satu aktivis, Eko Primananda, Kamis, 10 November 2011, dikutip dari laman yang sama.