OTT di HSU, KPK Ciduk Enam Orang

Sejumlah personel kepolisian, termasuk Brimob, disiagakan untuk mengawal aktivitas penyidik KPK selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ilustrasi OTT KPK.(Foto: Sumselpers)

bakabar.com, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2025). Seluruh pihak yang diamankan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kegiatan penindakan tersebut memicu pengamanan ketat di Polres HSU. Sebagaimana dilansir Antara, sejumlah personel kepolisian, termasuk Brimob, disiagakan untuk mengawal aktivitas penyidik KPK selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan adanya permintaan bantuan pengamanan dari KPK. Namun, pihak kepolisian tidak mengetahui secara rinci materi pemeriksaan maupun identitas pihak-pihak yang sedang diperiksa.

“Untuk materi kegiatan itu kewenangan KPK. Kami hanya mengetahui ada permintaan personel untuk back up,” ujar Adam kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

KPK juga meminjam salah satu ruangan di Polres HSU sebagai lokasi pemeriksaan. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada keterangan resmi terkait dugaan perkara yang ditangani.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan adanya kegiatan OTT di wilayah Kalimantan Selatan. Ia menyampaikan, dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan enam orang.

“Benar, tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel,” kata Budi Prasetyo.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan OTT tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara serta Dinas Pendidikan setempat. Disebutkan pula, pihak yang diamankan mencakup pejabat struktural dan pihak rekanan. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring OTT.(*)