Nasional

Ormas FPI Ajukan Perpanjangan Izin, Kemendagri: Ada Prosesnya

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ada proses yang dilalui untuk perpanjangan Surat Keterangan…

Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Foto-dok. Kemendagri

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ada proses yang dilalui untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas. Keterangan tersebut disampaikan menyusul adanya ajuan perpanjangan SKT Ormas FPI.

“Nanti ada SOP, ada proses meneliti berkas-berkas pendaftaran. Kalau nggak salah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017. Nanti ada rapat antar-menteri lintas kementerian, nanti diambil keputusannya apakah diterima atau tidak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar seperti dilansir detik.com, Sabtu (22/6/2019) malam.

Tahapan yang dilalui FPI dalam hal perpanjangan SKT Ormas, menurut Bahtiar, juga berlaku untuk organisasi lainnya.

“Berlaku untuk siapa pun, sama saja,” kata Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Kemendagri mengatakan bahwa FPI mengajukan perpanjangan SKT Ormas pada hari Jumat (21/6). Sehari setelah masa berakhir habis.

FPI menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut. FPI juga memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang telah dipenuhi.

“Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (22/6).

Baca Juga: Bahasa Peningkatan Kerja Sama, Presiden Jokowi dan PM Tahiland Bertemu di KTT Ke-34 ASEAN

Baca Juga: Kaltim Ditolak, Ibu Kota RI Lebih Cocok di Kalsel?

Editor: Muhammad Bulkini