Operasi Zebra Telabang 2022: Puluhan Pengendara Terekam Langgar Lalu Lintas

Direktorat Lalulintas Polda Kalteng mencatat sedikitnya 60 pengendara yang melanggar peraturan lalulintas terekam kamera ETLE.

Polisi Lalulintas saat memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang kedapatan melanggar di Kota Palangka Raya. Foto-Polda Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng mencatat sedikitnya 60 pengendara yang melanggar peraturan lalulintas terekam kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Zebra Telabang. 

Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo melalui Wadirlantas AKBP I Gede Putu Dedy saat dikonfirmasi terkait jumlah penindakan yang dilakukan.

Ia menyebutkan selain penindakan tilang elektronik untuk pengendara yang melanggar, pihaknya juga melakukan penindakan secara langsung.

"Pada hari ke tiga kemarin, sudah ada sekitar 60 pengendara yang diberikan sanksi tilang elektronik (ETLE) dan 473 pelanggar dikenakan sanksi tilang langsung dan teguran," ujarnya, Jumat (7/10)

AKBP I Gede Putu Dedy juga menjelaskan bahwa penindakan untuk pelanggar lalulintas akan terus dilakukan bersama Polres jajaran untuk mengurangi angka kecelakaan sekaligus mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas.

“Karena Satlantas Polres jajaran saat ini belum memiliki ETLE, jadi penilangan dilakukan secara konvensional. Baik melalui operasi stasioner maupun hunting system,” jelasnya.

Adapun yang menjadi sasaran penindakan selama Operasi Zebra Telabang 2022 di wilayah Kalimantan Tengah ini yakni berkendara sambil bermain handphone, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm Standar (SNI), mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara kendaraan bermotor melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.

“Kami mengimbau agar masyarakat disiplin dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan, harapannya jangan tertib saat ada operasi dari kepolisian saja tetapi kapan pun dan dimana pun,” tandasnya.