Kalsel

Operasi Yustisi di Tabalong Jangkau Perbatasan Kalsel-Kaltim

apahabar.com, TANJUNG – Penegakan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 terus gencar dilakukan. Bahkan operasi…

Danramil 01 Muara Uya, Kapten Uung Sutandi bersama Tiga Pilar Kecamatan Jaro saat menggelar operasi yustisi diperbatasan Kalsel-Kaltim. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Penegakan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 terus gencar dilakukan. Bahkan operasi yustisi ini sampai keperbatasan Kalsel-Kaltim.

Danramil 01 Muara Uya (Kodim 1008 Tanjung), Kapten Uung Sutandi, mengatakan giat ini dilakukan bersama Camat Jaro dan Kapolsek Jaro.

Selain itu, juga dilibatkan Satpol PP Tabalong yang diwakili Sekretaris H Subowo dan Kades Solan.

“Sasaran kegiatan diperbatasan Kalsel-Kaltim di Desa Solan Kecamatan Jaro,” jelas Uung, Selasa (27/10).

Ditambahkan, kegiatan ini dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dimasyarakat sebagai penegakan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan prokes.

“Diharapkan dengan kegiatan ini bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Tabalong, lebih-lebih saat ini daerah ini nol positif pasien dalam perawatan Covid-19 sehingga kita harus makin ketat menjaga prokes,” jelas Uung.

Dalam giat ini ditemukan 5 orang warga yang melanggar prokes dengan tidak memakai masker saat keluar rumah.

Terhadap para pelanggar diberikan teguran dan membuat pernyataan tertulis mengakui telah melanggar Perbup No 26 Tahun 2020. Selain itu, berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Para pelanggar kita minta membuat pernyataan tidak mengulangi lagi bila kedapatan lagi bersedia untuk diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada,” pungkas Uung.