bakabar.com, TANJUNG - Operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Sikat Intan 2026 di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, resmi berakhir.
Dalam operasi selama dua pekan itu, polisi berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan sekaligus mengamankan puluhan sepeda motor dari aksi balap liar.
Operasi yang digelar selama 14 hari, mulai 20 Februari hingga 5 Maret 2026 tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan, dari operasi itu pihaknya mengungkap 16 kasus dengan beragam tindak pidana.
“Kasus yang diungkap terdiri dari penipuan dan penggelapan dua kasus, pencurian dengan pemberatan dua kasus, pencurian biasa dua kasus, penadahan satu kasus, peredaran narkotika lima kasus, balapan liar, serta satu kasus tindak pidana asusila,” ujar Heri, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, dari sejumlah kasus tersebut terdapat enam pelaku yang merupakan target operasi kepolisian.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti sepeda motor, dokumen kendaraan, serta surat perjanjian.
Khusus untuk kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, polisi menyita narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, alat hisap, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Tak hanya itu, dalam operasi tersebut polisi juga menindak aksi balap liar yang kerap meresahkan warga.
“Petugas mengamankan sebanyak 23 unit sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan balap liar,” ungkap Heri.
Ia menegaskan, Operasi Sikat Intan 2026 merupakan komitmen Polres Tabalong untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
“Penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya.