Operasi Antik Intan 2025 di Batola, 91 Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025, Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 10 orang ters

Wakapolres Batola Kompol Hendra Sumala Sartio bersama Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, dan Kapolsek Alalak dalam press release Operasi Antik Intan 2025. Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, MARABAHAN - Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025, Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 10 orang tersangka. 

Operasi kewilayahan tersebut digelar mulai 17 hingga 30 Juni 2025 yang melibatkan Sat Resnarkoba, Sat Polairud, dan Polsek Alalak.

"Dari 10 tersangka yang diamankan, 7 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 3 perempuan," papar Wakapolres Batola Kompol Hendra Sumala Sartio.

"Kemudian 4 tersangka telah menjadi target operasi (TO) sebelum pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa sabu seberat 26,9 gram (berat bersih 17,1 gram) dan 99 butir pil Carnophen. 

Keberhasilan tersebut turut berdampak positif dalam penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika dengan estimasi sebanyak 91 jiwa. Negara juga dikalkulasi menghemat anggaran rehabilitasi sebesar Rp455 juta.

Jika dibandingkan dengan Operasi Antik Intan 2024 yang berhasil mengungkap 12 kasus, jumlah ungkap kasus dalam periode 17 hingga 30 Juni 2025 memang sedikit menurun. 

"Namun secara kualitas, hasil Operasi Antik Intan 2025 mengalami peningkatan, baik dari sisi barang bukti yang disita maupun efektivitas penangkapan tersangka target operasi," tukas Hendra.

"Sekaligus kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dalam bentuk apapun. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi dari bahaya narkoba," imbuhnya.

Sementara Kasat Resnarkoba, Iptu Joko Sunarwan, menyebut sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar. 

"Dari total 10 kasus, 8 di antaranya terjadi di Batola seperti Tabunganen, Anjir Pasar, Alalak, dan Rantau Badauh. Sementara 2 kasus lain diungkap di Pasar Batuah dan Sungai Jingah Banjarmasin," papar Joko. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.