Kalsel

Operasi Antik Intan 2020, Polres HST Ungkap 13 Kasus

apahabar.com, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap 13 kasus selama Operasi Antik Intan 2020….

Oleh Redaksi
Kapolres AKBP Danang Widaryanto didampingi Wakapolres Sarjaini melaporkan hasil Operasi Antik Intan 2020 di Ruang Media Center Polres HST, Rabu (11/3).Foto- apahabar.com/HN Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap 13 kasus selama Operasi Antik Intan 2020. Belasan gram sabu dan ratusan butir obat berhasil diamankan.

“Terhitung dari 21 Februari hingga 5 Maret 2020 tadi, operasi kepolisian kewilayahan ini sasarannya adalah kejahatan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya,” kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto didampingi Wakapolres Kompol Sarjaini saat Konferensi Pers di Media Center Makopolres HST, Rabu (11/3) siang.

Dari hasil operasi selama 14 hari itu diperoleh 14,4 gram sabu, 384 butir obat seledril dan 137 alprazolam.

Dari belasan gram dan ratusan obat dari 13 kasus itu, lanjut Kapolres, 3 kasus di antaranya merupakan TO. Kemudian, dari 13 kasus itu pihaknya telah menahan 15 tersangka.

“Dari 15 tersangka ada 2 tersangka wanita. Yang dua ini kita titipkan ke Rutan Barabai,” terang Kapolres.

Selain tersangka, belasan gram sabu dan ratusan butir obat, polisi juga mengamankan 3 kendaraan milik tersangka. Semuanya telah diamankan di Makopolres HST guna penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 197 Juncto 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Semua tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tutup Kapolres.

Sementara itu, salah satu tersangka AY (48) yang berprofesi sebagai montir mengaku nekad berjualan sabu karena himpitan ekonomi.

“Per paket saya dapat keuntungan Rp200 ribu,” kata AY.

AY warga Bukat Kecamatan Barabai, HST ini merupakan TO Polisi. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan 2 paket sabu seberat 0,55gram.

Kapolres menghimbau masyarakat turut berpartisipasi memerangi peredaran narkoba di wilayah HST.

“Masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. Juga jaga keluarga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolres.

Baca Juga:Polres Banjar Bongkar Jaringan Narkoba Banjarmasin-Kalteng

Baca Juga:Serunya SUCI-9 di Banjarmasin, Ojol ‘Gentong Besar’ Ikut Beradu Nasib

Baca Juga:Prakondisi Rehabilitasi Hutan dan Lahan 2020 di Hulu Sungai Tengah

Reporter HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini