Kalsel

Omnibus Law, Kantor DPRD Kalsel Digeruduk Ribuan Buruh

apahabar.com, BANJARMASIN – Ribuan buruh menggeruduk Kantor DPRD Kalsel, Rabu (19/2) pagi. Kedatangan mereka guna menolak…

Ribuan buruh menggeruduk Kantor DPRD Kalsel, Rabu (19/2) pagi. Mereka menolak omnibus Law Cipta Kerja.Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi

apahabar.com, BANJARMASIN – Ribuan buruh menggeruduk Kantor DPRD Kalsel, Rabu (19/2) pagi.

Kedatangan mereka guna menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Massa aksi terdiri dari gabungan dua serikat buruh. Yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Mereka menggelar aksi di depan kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat.

“Jangan enak-enak duduk di belakang meja. Kalian dipilih, sekarang rakyat memerlukan kalian,” kata Biro Hukum DPD KSPI Kalsel Sumarlan di atas mobil komando.

Meski membawa ribuan massa, KSPI berkomitmen untuk melakukan protes secara damai. Sejauh ini, massa enggan membubarkan diri, jika aksi mereka tak diterima oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.

Dalam orasinya, buruh menolak klaster ketenagakerjaan harus keluar dari RUU Omnibus Law. Buruh kecewa, tidak dilibatkan dalam pembuatan draf RUU Omnibus Law yang kini sudah sampai meja Ketua DPR RI Puan Maharani.

Secara keseluruhan, ada tiga hal inti yang disampaikan dan sembilan alasan spesifik mengapa mereka menolak Omnibus Law Cipta.

Ketiga hal itu adalah job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan. Serta, social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan.

Dan sembilan alasan spesifik mengapa mereka menolak Omnibus Law Cipta Kerja adalah hilangnya upah minimum.

Hilangnya pesangon, penggunaan outsourcing yang bebas di semua jenis pekerjaan dan tak berbatas waktu.

Kemudian, jam kerja eksploitatif penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas. Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan PHK yang dipermudah.

Selain itu, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh khususnya kesehatan dan pensiun, serta sanksi pidana terhadap perusahaan yang dihilangkan.

Baca Juga:DPRD Tanbu Gelar Paripurna Terkait Tata Beracara Badan Kehormatan

Baca Juga: DPRD Kalsel Sebut Air PDAM Surabaya Benar-benar Bisa Diminum

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah