Ombudsman Kalsel Soroti Belum Adanya Dapur SPPG Bersertifikat Higiene Sanitasi di Banjarmasin

Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti belum adanya dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Banjarmasin yang memiliki SLHS

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan menyoroti belum adanya dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Banjarmasin yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti belum adanya dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Banjarmasin yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Padahal, sertifikat tersebut menjadi standar penting untuk menjamin keamanan dan kebersihan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan bahwa penerbitan SLHS harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) harus jadi atensi, diprioritaskan. Ini penting untuk memastikan standar kesehatan, kebersihan, dan sanitasi di dapur SPPG,” ujarnya.

Hadi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun dapur SPPG di Banjarmasin yang memiliki sertifikat tersebut, termasuk dapur SPPG Pasadena di Kecamatan Banjarmasin Utara yang sempat dikunjungi tim Badan Komunikasi (Bakom) RI pada hari yang sama.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dan sertifikasi terhadap dapur penyedia MBG di daerah.

“Termasuk juga sertifikasi bagi penjamah makanan masih banyak yang belum. Pemerintah Kota, khususnya Dinas Kesehatan, perlu memastikan standar pelayanan dalam pengurusan SLHS diterapkan dengan baik tanpa maladministrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa prosedur penerbitan SLHS harus transparan dan berorientasi pada pelayanan publik. Seluruh persyaratan, waktu, biaya, dan mekanisme pengajuan wajib dipublikasikan secara terbuka agar penyedia MBG dapat memahami prosesnya dengan jelas.

“Artinya persyaratan, prosedur, waktu, dan biaya harus jelas, terpublikasi, sehingga diketahui dan dipahami SPPG,” lanjutnya.

Ombudsman Kalsel berharap langkah penguatan pengawasan dan percepatan sertifikasi dapur SPPG dapat segera dilakukan, agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai standar kesehatan dan sanitasi yang layak.