Tak Berkategori

Oknum Sales Distributor Susu Nestle Tilap Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

apahabar.com, BANJARMASIN – Lovi Alexander Torar alias Lovi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (26/2)….

Lovi Alexander Torar alias Lovi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (26/2). Terdakwa diketahui menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Lovi Alexander Torar alias Lovi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (26/2). Terdakwa diketahui menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.

Terdakwa penggelapan dana perusahaan distributor sales. foto-istimewa.

Dalam persidangan, terdakwa selaku sales di PT Anugrah Jaya Utama yang bergerak dibidang distributor minuman susu dan makanan, mengaku uang senilai Rp54 juta yang digelapkan olehnya, digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Saya pakai uangnya untuk keperluan saya. Karena kebutuhan ekonomi saya gelapkan uang milik perusahaan," kata Lovi di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Heru Kuntjoro, SH.

Keterangan terdakwa dibenarkan oleh Dedi Yusnandar, Manajer operasional perusahaan yang saat itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi.

Baca Juga:Polisi Selidiki Dugaan Madrasah Dijadikan Sarang Judi dan Miras

"Kami awalnya sudah curiga dengan ulah terdakwa yang menggelapkan uang perusahaan. Namun mediasi yang kami lakukan gagal. Dan kejadian ini sering terjadi ditempat kami," ujar Dedi Yusnandar dalam keterangannya.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa umum Kejari Banjarmasin, kasus ini sendiri terjadi saat terdakwa bekerja sebagai sales di perusahaan yang berlamat jalan Gubernur Soebarjo

Lingkar Selatan, Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Perusahaan nasional tersebut bergerak di bidang penjualan susu Nestle.

Terdakwa diduga tidak menyetorkan uang tagihan atas pemesanan dan/atau pembelian barang-barang produk Susu Nestle milik perusahaan tersebut dari sejumlah konsumen.

Hal itu dilakukan terdakwa sejak bulan Agustus hingga November 2018 lalu. Tagihan penjualan yang dilakukan terdakwa tidak pernah disetorkan ke perusahaan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp50juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang penggelapan.

Baca Juga:Ruang Spa Terbakar, Kolam Nyaris Kering Kerontang

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Ahmad Zainal Muttaqin