Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Banjarmasin Disidang KKEP

Oknum polisi yang melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis (25/12) lalu.

Bripda Seili disidang KKEP di Polres Banjarbaru. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Bripda Muhammad Seili (20), oknum polisi yang melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ZD (20) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12) siang.

Dipimpin oleh AKBP Budi, didampingi dua anggota majelis Kompol Anna Setiani dan Kompol Letjon Simanjorang, sidang KKEP ini dimulai sekitar 13.30 Wita.

Persidangan diawali dengan pembacaan tata tertib, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi penuntut dan pendamping oleh majelis.

Setelah Bribda Seili dihadirkan ke ruang sidang, dua orang penuntut membacakan dakwaan etik yang disangkakan.

Dalam proses persidangan, Bripda Seili didampingi oleh dua orang pendamping. Sidang tersebut turut dihadiri perwakilan keluarga korban serta sejumlah mahasiswa ULM, kampus tempat korban menempuh pendidikan semasa hidup.

Dalam sidang KKEP ini juga dihadirkan empat anggota polisi dari Polrestas Banjarmasin dan Polres Banjarbaru sebagai saksi.

Keempatnya dimintai keterangan soal awal penemuan mayat yang belakangan diketahui berinisial ZD. Para saksi mengaku mengamankan barang bukti, berupa mobil, tas, gelang dan cincin milik korban.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, menyampaikan sidang dilaksanakan secara terbuka sebagai wujud komitmen Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga transparansi.

"Kami buka seterang benderang. Tidak ada yang ditutup-tutupi," jelasnya.

Bripda Seili sendiri menjadi tersangka pembuhunan seorang mahasiswi ULM berinisial ZD. Korban merupakan selingkuhan oknum polisi tersebut.

Sebagai informasi, Bripda Seili belum dua bulan bertugas di Sat Samapta Polres Banjarbaru usai bergeser dari Polda Kalsel.