Kalteng

Oknum PNS Kotim Kalteng Ditangkap Terkait Penipuan Bantuan Alsintan

apahabar.com, SAMPIT – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berinisial RN, ditangkap…

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin berbincang dengan oknum PNS tersangka penipuan bermodus pengadaan alat mesin pertanian atau alsintan di Sampit, Rabu (30/9). Foto-Polres Kotim via Antara

apahabar.com, SAMPIT – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berinisial RN, ditangkap dan menjadi tersangka penipuan senilai Rp308 juta dengan modus penyaluran bantuan alat mesin pertanian atau alsintan.

“Tersangka ini membujuk korban bahwa dia bisa meloloskan usulan bantuan berupa alat penggilingan padi berkapasitas besar. Tapi untuk mendapatkan itu, korban diminta menyetor sejumlah uang. Hasil penyelidikan kami berdasarkan bukti sementara, kerugian korban Rp308 juta,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Kamis (1/10).

Kasus ini berawal Juli 2017 lalu ketika oknum PNS tersebut bertugas di Dinas Pertanian Kotim. Saat itu korban bertanya terkait program bantuan alat produksi pertanian untuk petani.

Saat itu tersangka mengatakan ada bantuan alat produksi pertanian, namun untuk memastikan bantuan itu didapat korban, maka korban diminta menyetor sejumlah uang. Korban pun beberapa kali menyetorkan uang kepada tersangka.

Berdasarkan bukti transfer yang disimpan korban, total uang yang ditransfer Rp308 juta. Waktu berjalan dan bantuan belum juga datang, sementara tersangka berdalih berbagai alasan.

Merasa curiga, korban datang ke Dinas Pertanian untuk menanyakan program bantuan tersebut. Korban kaget karena ternyata bantuan yang dijanjikan tersangka tidak pernah ada dalam program yang diterima Dinas Pertanian.

Saat itulah korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kotim dan tersangka pun ditangkap untuk diproses hukum.

“Dugaan yang kita persangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Kami juga mendalami ke mana uang tersebut, tapi dugaan kami itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Jakin.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotim, Rihel membenarkan RN berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

“Saat kejadian itu dia masih bertugas di Dinas Pertanian, sekarang di Damkar. Kami serahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum karena itu kaitan tindakan pribadi dia sendiri,” kata Rihel.(Ant)