Oknum Pegawai Kontrak HST Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Politik Uang

MY didakwa bersalah atas perbuatannya memberikan sejumlah uang kepada Warga untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu pada Pilkada 2024 lalu.

Ilustrasi politik uang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto: Kompas.regional

bakabar.com, BARABAI – Seorang oknum pegawai kontrak lingkup SKPD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendapati vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda sebanyak Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Barabai.

Vonis tersebut diketuk Majelis Hakim yang diketuai Enggar Wicaksono serta dua hakim anggota, Zefania Anggita Arumdani dan Novita Sari, pada persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Barabai, Senin (13/1) lalu.

Terdakwa, Muhammad Yusuf atau MY (20) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum.

MY didakwa bersalah atas perbuatannya memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu pada Pilkada 2024 lalu.

Dengan memertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, Majelis Hakim pun memberi vonis tersebut dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti kurungan badan selama 30 hari.

Menurut Majelis Hakim, pidana satu tahun penjara  tersebut tidak harus dijalani terdakwa. Kecuali, jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.

Alasannya, kata dia, karena melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun berakhir, maka terdakwa akan menjalani hukuman tersebut.

Terhadap vonis majelis hakim ini, terdakwa MY menyatakan menerima dengan baik. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri HST,  Mahendra Suganda dan Aan Setiawan masih menimbang-nimbang.

Terkait barang bukti (barbuk), majelis hakim menetapkan dua buah amplop yang sudah disobek berisikan uang tunai masing-masing Rp150 ribu, satu tas selempang warna hitam merk Polo Land dan sebuah flashdisk yang berisikan rekaman video saat terdakwa membagikan uang kepada warga.

Untuk diketahui, perkara ini bermula Ketika masa pencoblosan Pilkada 2024, MY diamankan sejumlah warga di Jalan Desa Labung Anak RT 03 RW 01, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU)-HST karena kedapatan melakukan politik uang untuk mendukung pasangan calon tertentu, Rabu (13/11/24) lalu.

Perkara ini sempat bergulir di Sentra Gakkumdu HST. Lalu ditindaklanjuti  Polres dan Kejari HST hingga diproses dan berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN)  Barabai.