Kalsel

Oknum LSM Diduga Sunat Bantuan Covid-19 dari Kemenag di Tapin

apahabar.com, RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin terpaksa turun tangan. Menyusul adanya dugaan bantuan Covid-19 dari…

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Zaenul Abidin Nawir saat berada di ruangannya, Senin (7/12). Foto-apahabar.com/M Fauzi Fadilah

apahabar.com, RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin terpaksa turun tangan. Menyusul adanya dugaan bantuan Covid-19 dari Kementerian Agama (Kemenag) di Tapin disunat.

Pelakunya diduga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kejari Tapin pun memeriksa oknum LSM yang bergerak di bidang keagamaan tersebut.

Diketahui, bantuan Covid-19 dari Kemenag itu diperuntukkan ke Madrasah Diniyah. Yakni berupa Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Adapun besarannya Rp 10 juta. Tujuannya untuk menunjang pendidikan dan perlengkapan protokol Covid-19 di tempat belajar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Zaenul Abidin Nawir mengatakan ada 28 Madrasah Diniyah di Tapin. Masing masing mestinya mendapatkan Rp 10 juta.

“Dari 10 juta, (ternyata) dipotong oknum dari lembaga itu (LSM) berkisar Rp 4-5 juta, dengan alasan untuk alat kesehatan protokol Covid-19,” ujarnya kepada apahabar.com, Senin (7/12).

Zaenul menyebutkan alasan oknum itu sebagai inisiatif sendiri karena petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana terlambat datang.

“Akhir November juknisnya datang. Seharusnya alokasi penggunaan dana itu harus langsung dari pihak Madrasah Diniyah, bukan melalui perantara. Saat ini masih tahap pemeriksaan,” ujar Zaenul.

Dijelaskannya, pemberian bantuan untuk madrasah diniyah itu ada 3 gelombang. Yakni September, Oktober, dan November.

“Pemotongan itu dari bantuan di bulan Oktober, cuma 12 madrasah diniyah yang dipotong. Pihak madrasah sudah menyatakan bahwa dana itu sudah dikembalikan jauh sebelum dilakukan klarifikasi terhadap laporan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kemenag Tapin, H Saberi menyebutkan bantuan itu alokasi dan penggunaannya harus langsung dari pihak madrasah.

“Bantuan dari Kementerian Agama RI dan diambil langsung oleh pihak pesantren ataupun madrasah melalui bank BNI Rantau. Tidak melalui Kementerian Agama Tapin,” ujarnya.

Informasi dari H Saberi bahwa ada 3 jenis bantuan dari Kemenag RI. Yaitu untuk 7 pesantren, masing-masing Rp 10 juta khusus untuk pembelajaran daring.

BOP kepada 6 pesantren, masing-masing Rp 25 juta, untuk penunjang belajar dan perlengkapan protokol Covid-19.

BOP kepada 28 madrasah diniyah, masing-masing Rp 10 juta untuk pembelajaran dan kelengkapan protokol Covid-19.

Lebih lanjut, untuk beberapa sekolah agama atau pesantren itu sudah melakukan belajar tatap muka.

Selanjutnya, yang lainnya menunggu persetujuan Gugus Tugas Covid-19 dan persetujuan orangtua.

“Insyaallah sudah lengkap perlengkapan protokol kesehatan Covid-19, pengaturan jam belajar juga sudah di atur,” ujarnya.