Kalsel

Oknum Guru Sebut Demokrasi Kufur dan Mengaku Radikal, Polres Tanbu Beri Respons

apahabar.com, BATULICIN – Oknum guru di Kalimantan Selatan bikin ulah lagi. Setelah 2 guru honorer diduga…

Ilustrasi. Foto-Alinea.id

apahabar.com, BATULICIN – Oknum guru di Kalimantan Selatan bikin ulah lagi.

Setelah 2 guru honorer diduga simpatisan HTI diciduk Tim Patroli Siber Polres Kotabaru, baru-baru ini seorang oknum guru di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, diketahui membuat postingan yang sangat provokatif.

Polres Tanah Bumbu pun memberikan respons terkait postingan yang diunggah oleh salah satu oknum guru berstatus PNS itu.

Berdasarkan informasi yang diterima apahabar.com dari Sat Intel Polres Tanah Bumbu, pihak kepolisian sudah mencari keterangan terkait postingan itu. Mereka pun sudah mendatangi kepala sekolah tempat guru itu mengajar.

Dalam salah satu postingannya, oknum guru berinisial RYF itu menyebut demokrasi merupakan sistem kufur dan dia juga mengaku sebagai orang yang radikal.

Dalam postingan lainnya, dia juga membuat postingan tentang khilafah dan postingan terkait perbedaan bom bunuh diri dan mensyahidkan diri di medan perang.

MA, kepala sekolah yang menjadi atasan RYF, membenarkan Polres Tanah Bumbu pernah datang ke sekolahnya.

“Ya, belum lama ini ada polisi mendatangi kami terkait postingan salah satu guru di sekolah kami,” ujarnya, saat dikonfirmasi apahabar.com, Senin (24/8).

Pihak sekolah, kata MA, sudah membatasi kegiatan yang bersangkutan.

“Seperti kegiatan ekstra kulikuler bidang keagamaan. Kami sudah tidak memberikan wewenang kepadanya.Kami tidak ingin anak-anak terpengaruh. Karena kalau sudah terpengaruh berbahaya,” ujarnya.

MA mengungkapkan, RYF merupakan guru pindahan dari Kabupaten Kotabaru sejak 2016. Menurut dia, sejatinya RYF termasuk guru yang rajin. Namun secara pergaulan khususnya sesama guru, dia tergolong pendiam dan sangat jarang ikut bersosialisasi.

“Rajin, namun jarang ngumpul-ngumpul, karena tidak sejalan. Dalam artian kurang suka bercanda apalagi kalau cerita-cerita hal biasa,” tuturnya.

Perilaku oknum guru di Kalimantan Selatan memang sedang dalam sorotan. Di Kotabaru, dua guru honorer diduga simpatisan HTI sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru pada 19 Agustus 2020.

Dalam dakwaan, keduanya disebut telah berkali-kali memposting tulisan yang isinya bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana dengan pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Screenshot status Facebook oknum guru di Tanbu. Foto-Istimewa

Editor: Puja Mandela