Kalsel

Oknum ASN PUPR Tapin dan Kontraktor Terdakwa Korupsi Proyek Tebing Siring Kembalikan Kerugian Negara

apahabar.com, RANTAU – Terdakwa kasus korupsi proyek Tebing Siring Atalaut di Kecamatan Bungur, seorang oknum ASN…

Kepala Kejari Tapin, Zaenul Abidin Nawir saat konferensi pers, Jumat (11/6/2021). Foto: Apahabar.com/Sandy

apahabar.com, RANTAU – Terdakwa kasus korupsi proyek Tebing Siring Atalaut di Kecamatan Bungur, seorang oknum ASN Dinas PUPR Tapin dan kontraktor mengembalikan kerugian negara.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tapin, Zaenul Abidin Nawir, saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/6/2021).

Zaenul Abidin Nawir mengatakan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp522 juta.

“Perkara tindak pidana sementara berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa,” ujar Zaenul.

Oknum ASN PUPR Tapin dan Kontraktor Terjerat Kasus Korupsi Ratusan Juta

Adapun uang kerugian negara sebesar Rp 522.749.800 rencananya pada hari Senin (14/6) depan akan disetorkan ke kas negara sebagai bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

“Terkait angka itu merupakan audit dari BPKAD Kalsel. Ada kemungkinan tuntutan yang diajukan ke majelis hakim akan dipertimbangkan Kejaksaan Negeri Tapin,” ungkapnya.

Meski demikian, kata dia, ancaman penjara tetap ada. “Kalau kemungkinan bebas Insya Allah tidak ada, karena dengan pengembalian uang ini adalah bukti bahwa terjadi tindak pidana korupsi,” lanjut dia.

Pantauan apahabar.com, di lokasi proyek siring tersebut rimbun dengan semak-semak tak terurus dan kondisi siring masih belum diperbaiki.

Padahal runtuhnya siring jembatan Sungai Ataluat itu terjadi pada awal tahun 2019 lalu.

Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melakukan pengungkapan tahap II pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek pembangunan tebing siring Atalaut di Kecamatan Bungur.

Dari kasus itu, dua orang tersangka FF (37) dan RJS (37) merugikan uang negara sebanyak Rp522 juta.

FF (37) seorang kontraktor dan RJS (37) sorang oknum ASN, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Tapin.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman di pasal 2 paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan di pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.