Dorong Industri Pasar Modal, OJK Siapkan Bursa Karbon dan Pengaturan Aset Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi memaparkan berbagai upaya untuk mendorong industri pasar modal Tanah Air pada tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang dipantau di Jakarta, Senin (6/2). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi memaparkan berbagai upaya untuk mendorong industri pasar modal Tanah Air pada tahun 2023.

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang dipantau di Jakarta, Senin (6/2), dia menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga (K/L) sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Khususnya di bidang pasar modal untuk mendukung efektivitas pengembangan, pengaturan dan pengawasan,” ujar Inarno.

Koordinasi salah satunya dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai upaya mempersiapkan bursa karbon di Tanah Air.

Baca Juga: 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Selain itu, pihaknya akan menjalin koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan sebagai upaya untuk mengatur dan mengawasi instrumen keuangan derivatif di pasar modal.

Tak hanya itu, OJK juga menggaet Bank Indonesia (BI) sebagai upaya mengatur dan mengawasi pasar uang, dan pemanfaatan bersama infrastruktur pasar keuangan.

"Kemudian dengan kementerian dan lembaga lain terkait pengaturan dan pengawasan pasar, serta penegakan hukum," imbuh Inarno.

Khusus adopsi teknologi juga siap dioptimalkan sebagai upaya mendukung efisiensi bisnis dan pengembangan keuangan berkelanjutan dalam industri pasar modal Tanah Air pada tahun 2023.

Baca Juga: Laporan BEI Tahun 2022, OJK: Jumlah Investor Naik Seribu Persen

“Pasar keuangan masih shallow, fragmented dan belum terkonsolidasi,” terang Inarno.

Pun tidak ketinggalan upaya memperkuat kerangka hukum demi mendukung efektivitas penegakan hukum dan perlindungan investor. Caranya melalui peningkatan kualitas tata kelola dan integritas pelaku pasar, serta peningkatan literasi keuangan.

Semua itu, menurut Inarno telah dituangkan dalam roadmap pasar modal Indonesia tahun 2023-2027 yang diluncurkan pada 30 Januari 2023. Hal itu sebagai program strategis yang mengacu pada lima pilar pengembangan.

Baca Juga: Warganet Gaungkan Penolakan RUU PPSK, Petisi ‘Pertahankan Independensi BI & OJK’ Terus Menggema

"Dalam roadmap tersebut, terdapat berbagai inisiatif strategis yang mendukung implementasi UU PPSK termasuk penyusunan regulasi turunan UU PPSK pada tahun ini," ungkapnya.

Dia mencontohkan, salah satunya adalah penerbitan regulasi dan penyiapan infrastruktur bursa karbon, serta pengaturan aset digital yang memiliki karakteristik surat berharga atau efek.