Tak Berkategori

OJK Regional IX Kalimantan Ajak Masyarakat Awasi P2P Ilegal

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam rangka menjalin silaturahmi bersama media. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan…

Harianto sebagai Kepala OJK Regional IX Kalimantan paparkan keberadaan fintech peer to peer lending (P2P). Foto-apahabar.com/baha

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam rangka menjalin silaturahmi bersama media. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan menggelar diskusi bareng terkait penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P), Rabu (12/11).

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri langsung Harianto sebagai Kepala OJK Regional IX Kalimantan dan Nurdin Subandi selaku Kepala OJK Banjarmasin beserta staf lainnya, berlangsung di Koordinat Cafe Duta Mall Banjarmasin.

Menurut Harianto, bahwa keberadaan P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko.

Baca Juga :Target Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Banjarmasin Tak Tercapai Lagi?

“Hal tersebut, dari segi kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan, sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” paparnya.

Ia juga menambahkan, OJK juga mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 dan telah mencapai 78 penyelenggaran. “Adapun yang tidak terdaftar di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal,” tegasnya.

Harianto juga menyatakan, melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib mematuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Maka dari itu, ia menghimbau masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya.

Ia juga meminta, agar masyarakat dapat mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 dan email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P ilegal.

“Kedepannya, OJK juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat,” pungkasnya.

Baca Juga :Percepatan Pembangunan Pabrik Karet Kalsel Terus Dinanti

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor : Aprianoor