Megaproyek IKN

OIKN Janji Secepatnya Tumpas Tambang Ilegal di IKN

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Myrna Safitri mengungkapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) secepatnya bebas dar

Salah satu pertambangan ilegal yang beroperasi di IKN terekam kamera udara pada 8 Agustus 2023. Foto: CNA

apahabar.com, JAKARTA - Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Myrna Safitri mengungkapkan IKN secepatnya bebas dari tambang ilegal.

"Target secepatnya IKN bebas dari tambang ilegal," kata dia dalam media briefing Jumat (29/12).

Dia mengungkapkan bakal membuat strategi yang lebih komperhensif lagi dalam menumpas tambang-tambang ilegal yang ada di IKN.

Baca Juga: China-Malaysia Siap Ikut Seleksi Bangun Hunian di IKN

Namun, dia enggan menjelaskan strategi apa yang telah disepakati oleh pihaknya. Yang jelas, upaya yang dilakukan akan lebih terencana dan terarah dalam penanggulangan tambang ilegal itu.

"Mungkin sebagai sebuah strategi saya gak bisa menyampaikan semuanya di sini," jelas dia.

Pertama dalam hal pencegahan. Hal ini menurutnya penting dilakukan. Sebab, salah satu keberhasilan dari satgas adalah berkurangnya praktik tambang ilegal. Bukan berapa banyak kasus yang dibawa ke ranah hukum.

Oleh karena itu, salah satu hal utama yang dilakukan oleh satgas tambang ilegal selama tahun 2023 adalah patroli.

Baca Juga: 15 Proyek akan Groundbreaking di IKN Awal Tahun 2024, Ini Daftarnya

Kemudian yang kedua, memproses kegiatan tambang ilegal yang telah berlangsung. Dengan mencari bukti yang kuat.

Dian mengaku sudah ada 15 tambang ilegal yang sudah diproses secara hukum. 11 diproses di Polda Kaltim, dan 4 oleh Kementerian KLHK.

"Karena kami bukan aparat penegak hukum peran kami di satgas adalah untuk memberi dukungan kepada aprat penegak hukum dinsalam proses-proses penanganan kasus yang ada," ungkap dia.

Lanjut dia, saat ini tambang-tambang ilegal tersebut tengah dalam proses penyelesaian hukum. Dengan itu, dia masih enggan menyampaikan secara detail.

Baca Juga: OIKN Tepis Tudingan Mahfud MD soal Belum Ada Investor di IKN

Namun, dia berjanji apabila sudah masuk ke pengadilan, pihaknya bakal memberikan informasi. Agar kasus tersebut bisa dikawal secara bersama-sama.

"Mungkin pada saat itu sudah masuk ke dalam peradilan kami akan memberikan informasi sehingga kita bisa memberikan pengawalan bersama sama," kata dia.

Penting untuk tahu, sebelumnya OIKN telah mengidentifikasi, terdapat 17.929,58 hektare (Ha) luasan lahan tambang batu bara yang masih beroperasi hingga saat ini. Bahkan 3.794,6 Ha di antaranya teridentifikasi sebagai tambang ilegal di IKN Nusantara.

Bahkan selain batu bara, Badan Otorita IKN juga menemukan tambang lainnya seperti aktivitas penambangan pasir kuarsa, batuan, bahkan galian-galian tanah bekas aktivitas penambangan lainnya.