Tak Berkategori

Objek Wisata di Tala Boleh Buka, Syaratnya…

apahabar.com, PELAIHARI – Objek wisata di Kabupaten Tanah Laut hingga kini belum juga buka. Kendati demikian…

Pantai Asmara kembali buka. Foto-Istimewa

apahabar.com, PELAIHARI – Objek wisata di Kabupaten Tanah Laut hingga kini belum juga buka. Kendati demikian Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengeluarkan kebijakan melonggarkan bagi pengelola wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Ismail Fahmi menuturkan dari hasil rapat koordinasi tim Gugus Tugas Covid-19 dengan pengelola tempat wisata 12 Juni lalu, Bupati mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 Juni 2020. Isinya tentang ketentuan operasional sementara tempat hiburan, karaoke dan tempat wisata.

“Syaratnya boleh buka dengan mengajukan permohonan secara tertulis pada tim Covid-19 dengan melampiri rekomendasi Kepala Desa, Camat dan Polsek setempat,” kata Ismail Fahmi, Senin (22/06).

Bila syarat sudah dipenuhi dan lengkap, selanjutnya dilakukan verifikasi ke lapangan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten. Kemudian baru dikeluarkan rekomendasi oleh gugus tugas.

Setelah rekomendasi keluar, maka izin yang berlaku 1 bulan terbit. “Dalam perjalanan operasional 1 bulan akan dievaluasi apakah benar-benar menjalankan protokol kesehatan yang disyaratkan. "Jika ada dalam operasional tidak ada penyebaran Covid-19. Maka akan dikeluarkan izin 3 bulan,” kata Fahmi.

Saat ini, lanjut dia, tempat wisata di Tanah Laut yang mendapatkan izin operasional dari tim gugus tugas yaitu Pantai Asmara, Kecamatan Jorong. “Mulai buka Minggu tadi, sementara yang lain masih proses,” katanya.

Objek wisata lain, jelas Fahmi belum buka, termasuk tempat wisata yang dikelola pemerintah seperti Pantai Takisung, Batakan, Air Terjun Bajuin, Gunung Kayangan dan tempat-tempat wisata alam lainnya.

Nanti, ujarnya, akan dilihat kembali situasi dan kondisi Covid-19, apabila memungkinkan untuk buka secara normal maka akan dibahas bersama.

Editor: Syarif