Kalteng

Nyambi Jual Sabu, Kuli Bangunan di Kobar Diciduk

apahabar.com, PANGKALAN BUN – Seorang kuli bangunan bernama Kurniawan (36), warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan…

Oleh Syarif
Pelaku saat diperiksa di Kantor Satnarkoba Polres Kobar. Foto-Istimewa

apahabar.com, PANGKALAN BUN – Seorang kuli bangunan bernama Kurniawan (36), warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diciduk Satresnarkoba Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M Nasir, Selasa (22/12) tersangka diciduk lantaran kerap melakukan transaksi narkoba di kediamannya.

M Masir mengungkap kronologis penangkapan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa si pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya.

"Setelah kami lakukan penyelidikan benar informasi tersebut. Lalu kami amankan pelaku di kediamannya berikut barang bukti satu buah tas berisikan sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 2, 83 gram," ujar M Nasir.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukit lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah gunting, satu buah isolasi, satu buah tas warna hitam bertuliskan Valco, satu unit handphone atau gawai merk Realmi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.