Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Barikin HST

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus terduga pengedar sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polrea HST dari tangan ZD, Selasa (4/10). Foto: Humas Polres HST

apahabar.com, BARABAI - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus terduga pengedar sabu di Barikin.

Polisi dari Resnarkoba mendapati 5 paket sabu dari tangan pria berinisial ZD (32), warga Desa Barikin RT 3 Kecamatan Haruyan, Selasa (4/10) sore.

Kapolres AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagiyo menjelaskan, mulanya polisi mendapati informasi. Disebut di Barikin sering terjadi transaksi narkoba.

Pria berinisial Zd terduga pengedar sabu di Barikin. Foto: Humas Polres HST

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy [nyamar jadi pembeli-]," kata AKP Soebagiyo kepada apahabar.com, Rabu (5/10).

Teknik khusus pengungkapan kasus itu membuahkan hasil. Polisi berhasil meringkus ZD.

"Pelaku diringkus di pinggiran jalan Desa Barikin RT 5 sekitar pukul 17.00," terang AKP Soebagiyo.

Barang bukti 5 paket sabu didapati usai menggeledah pelaku. Total 1,30 gram sabu diamankan polisi.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Soebagiyo.

Polisi juga menyita barang yang diduga dijadikan alat untuk transaksi sabu. Seperti gawai dan kendaraan roda dua.

ZD dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.