Kalsel

Nyagub di Kalsel, Denny Indrayana Dibayangi Skandal ‘Payment Gateway’

apahabar.com, BANJARMASIN – Advokasi Pengawal Demokrasi mendesak Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus Payment Gateway yang menyeret…

Sekretaris Jenderal Forum Advokat Pengawal Demokrasi, Zulfikri saat bertandang ke Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan kasus Paymen Gateway yang menyeret Denny Indrayana. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Advokasi Pengawal Demokrasi mendesak Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus Payment Gateway yang menyeret Denny Indrayana.

Pasalnya, eks wakil menteri hukum dan HAM itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Proses Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online itu.

“Kami mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI agar melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. Mengingat sejak 2015 hingga saat ini kasus yang melibatkan Denny Indrayana seolah hilang ditelan bumi,” kata Sekretaris Jenderal Forum Advokat Pengawal Demokrasi, Zulfikri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8).

Penyidikan belum dituntaskan. Praktis, berkas perkara kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Jaksa dan polisi, kata dia, jangan bermain ‘drama’ dalam kasus yang sudah dilidik bertahun-tahun itu.

“Jangan sampai, penetapan status tersangka ini seperti ‘drama politik’ dua institusi penegak hukum. Masyarakat perlu tahu bahwa ada perkara besar yang melibatkan mantan pejabat negara (Wamenkumham) era Presiden SBY (Denny Indrayana), dan butuh penyelesaian di meja hijau atau pengadilan,” ujarnya dilansir dari Akurat.co.

Kasus yang menjerat Denny berawal dari Laporan Polisi nomor LP/166/2015/Bareskrim, 10 Januari 2015 terkait Payment Gateway. Dalam perjalanannya, kasus ini telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI ini.

Terlapor yakni Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Yang bersangkutan akan dipanggil pada hari Jumat untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri kala itu, Kombes Rikwanto, Selasa 24 Maret 2015 silam, dilansir CNN Indonesia.

Penetapan tersangka, menurutnya, diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, sepekan sebelumnya.

Lewat kuasa hukumnya, Denny membantah adanya kerugian negara dari proyek ini. Biaya Rp 5.000 yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.

Selain cara pembayaran menggunakan Payment Gateway, wajib bayar tetap bisa menggunakan cara manual. “Itu sifatnya opsional.”

Pihak Denny tidak setuju jika biaya tambahan tersebut disebut sebagai pungutan liar.
Menurutnya, justru tujuan diadakannya program ini adalah menghindari pungutan liar yang marak terjadi dalam cara pembayaran manual.

Adapun biaya tambahan sebesar Rp 5.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan memang tidak diizinkan dan bukan dianggap tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Nyagub di Kalsel

Partai Demokrat dan Gerindra mantap mengusung Denny Indrayana di Pilgub Kalsel 2020, akhir tahun ini.

Dengan sokongan kursi yang dimiliki kedua partai itu Denny dipastikan mengantongi satu tiket di Pilgub Kalsel sesuai syarat parliamentary threshold, yakni 11 kursi. Denny dipasangkan dengan Difriadi Darjat, eks wakil bupati Tanah Bumbu.

Rekomendasi pencalonan itu diberikan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dua hari setelah rekomendasi diberikan, Rabu (5/8) malam, muncul tagar #DennyCagubKoruptor masuk dalam deretan trending di jagat maya Twitter Indonesia.

Tagar itu bergulir hingga lebih 6 ribu cuitan. Tak sedikit, akun anonim pun ikut mencuitkan perkara Denny.

“Milih pemimpin itu ibarat kata mau pilih pasangan hidup,, kalau kita pilih sang koruptor sudah pasti hancur lah rumah tangga kita,, jdi pilih lah pemimpin itu yg bersih dr kasus korupsi.bagi saudaraku di KALSEL jangan pilih #DennyCagubKoruptor,” tulis akun @wakles2

“Kasus lama kok diungkit2 lagi. Coba cari bahan yg lebih bagus dong para buzzer.
#DennyCagubKoruptor,” twitt @lahiyaaaya

Pantauan apahabar.com, para pengguna jejaring sosial itu menyoroti kasus Payment Gateway yang menyeret Denny.

“Peranan Denny dlm kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham sangat vital krn dia yg memfasilitasi vendor shg proyek tsb dpt terlaksana. Padahal stafnya sdh mengingatkan bahwa proyek ini tdk menguntungkan. Pantaskah #DennyCagubKoruptor menjadi Pemimpin Daerah?” sindir warganet lainnya.

Rentetan cuitan itu sempat naik di trending satu pada pukul 23.37 Wita. Tak hanya berkomentar soal Denny yang akan naik di panggung Pilkada Kalsel. Mereka juga memosting sejumlah link berita yang sempat dipublis tahun lalu.

Saat dikonfirmasi via panggilan video, Denny tampak tak terlalu ambil pusing soal ramainya tudingan miring itu.

“Alhamdulillah, allahu akbar, jihad politik kita sudah dimulai. Ulun [saya] minta semua rakyat Kalsel yang ingin perubahan, merapatkan saf dan barisan perjuangan. Ayo hijrah beimbaian [bersama-sama], selamatkan Banua kita! Haram manyarah waja sampai kaputing [Jangan menyerah sampai titik darah penghabisan],” tukas Denny.

Editor: Fariz Fadhillah