Kalsel

Nunggu Sahur, 3 Warga HST Kedapatan Polisi Main Dadu di Belakang SD

apahabar.com, BARABAI – Saat mayoritas warga Hulu Sungai Tengah (HST) beristirahat menunggu waktu sahur, 3 pria…

Para pelaku yang berhasil diamankan Unit Buser Polres HST. Foto-Humas Polres HST for apahabar.com

apahabar.com, BARABAI – Saat mayoritas warga Hulu Sungai Tengah (HST) beristirahat menunggu waktu sahur, 3 pria malah asik bermain judi jenis dadu.

Bandar serta dua pemain judi ini pun apes. Ketiganya tertangkap tangan sedang bermain dadu di Desa Ayuang, Kecamatan Barabai, Minggu (18/4).

Tim Buser Polres HST mendapati dan menangkap ketiganya sekitar pukul 01.00 tadi.

Dua pelaku merupakan warga Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), yakni AK alias Kahar (47) warga Desa Sumanggi dan MA (34) warga Desa Awang Baru.

Sementaranya satunya lagi yakni, MS alias Iful (39) warga Desa Bakapas, Kecamatan Barabai.

AK berperan sebagai bandar dadu. Sementara MS dan MA sebagai pemainnya.

“Ketiganya ditangkap saat tengah bermain judi dadu di belakang SDN 3 Ayuang,” kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono kepada apahabar.com, Minggu siang.

Dany menjelaskan, kegiatan perjudian itu berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, di belakang sekolah dasar tadi sering dijadikan tempat main judi.

“Petugas yang menerima inforamsi lantas melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Dany.

Benar saja, ketika anggota Polres HST sampai di Ayuang, didapati 3 orang laki-laki bermain judi.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti dari judi dadu itu,” kata Dany.

Barang bukti yang ditemukan tersebut yakni, uang Rp335.000, tiga biji dadu, sebuah mangkok plastik merah yang dibalut dengan plaster warna hitam dan piring kaca warna cream serta selembar lapak dadu yang terbuat dari spanduk.

Barang bukti dadu dan uang sebagai alat para pelaku berjudi. Foto-Humas Polres HST for apahabar.com

“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres HST. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Dany.

Sebagai catatan, ketiga pelaku belum terbukti bersalah sampai diputuskan oleh pengadilan. Namun, polisi harus menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 303 BIS. Ketiga pelaku judi terancam pidana 10 tahun penjara.