Pemilu 2024

Nihil Pelanggaran, Bawaslu Hentikan Kasus Politik Uang Gus Miftah

Kasus politik uang Gus Miftah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dihentikan. Bawaslu tak menemukan unsur pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Gus Miftah saat ketemu Gibran. Foto: apahabar.com/Fernando

apahabar.com,PAMEKASAN - Kasus politik uang Gus Miftah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dihentikan. Bawaslu tak menemukan unsur pelanggaran pidana Pemilu 2024.

"Perkara yang kami tangani ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu," ujar Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Senin (15/1).

Baca Juga: Timnas AMIN: Kami Dukung Bawaslu Periksa Gus Miftah 

Gus Miftah sempat disangkakan melanggar UU Pemilu. Pasal 523. Berisi mengenai larangan penyelenggara, peserta hingga tim kampanye yang menjanjikan atau memberi uang. 

Termasuk memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Sedangkan Gus Miftah bukan termasuk tim pepenangan.

"Di dalam pasal tersebut subjek hukumnya adalah tim kampanye. Sedangkan yang bersangkutan bukan dari paslon manapun," jelasnya.

Baca Juga: Bagi-Bagi Duit Gus Miftah Pelanggaran, Gibran Ikuti Aturan Bawaslu

Penghentian kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu. Mereka membahas bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di kepolisian dan kejaksaan.

Biar tahu saja. Kasus yang ditangani Bawaslu sejak 29 Desember 2023 ini resmi dihentikan per 12 Januari tadi.