Penganiayaan

Niat Jemput Pacar di Kafe Penjaringan, Pria Dikeroyok hingga Tewas

Pengeroyokan yang terjadi di kawasan lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara menewaskan seorang pria.

Tersangka yang diamankan akibat mengeroyok pria di kawasan Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/7). (Foto:apahabar.com/Ryan)

apahabar.com, JAKARTA - Insiden pengeroyokan mengakibatkan kematian terjadi di kawasan lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial FDS (22) meninggal dunia usai dikeroyok empat pegawai kafe remang-remang tersebut.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, korban FDS dikeroyok ketika hendak menjemput pacarnya yang merupakan karyawati kafe di lokalisasi pinggir rel kereta itu.

Setelah adanya laporan, pihak kepolisian langsung bergerak dan kini sudah menangkap tiga pelaku, sementara masih ada satu orang lainnya yang buron.

"Peristiwa ini berawal saat korban FDS bersama temannya datang ke Gang Royal untuk menjemput pacarnya," ujar Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/7).

Baca Juga: Pengeroyokan Maut di Muara Baru, 1 Tersangka Masih Bawah Umur

Setelah sampai di lokasi, FDS meminta pacarnya untuk pulang. Namun beberapa karyawan kafe tersebut menganggap korban melakukan pemaksaan langsung dikonfrontir keempat pelaku.

Keributan pun tiba-tiba terjadi, di mana empat pelaku langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong. Kalah jumlah FDS yang sendirian tak bisa berbuat banyak. Pukulan demi pukulan yang dilancarkan membuatnya terjatuh.

Korban yang babak belur dan terkapar langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat untuk menjalani perawatan intensif. Namun, setelah empat hari dirawat, korban akhirnya meninggal dunia dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

"Para pelaku masing-masing ada yang mencekik, memukul kepala, menendang bagian perut dan punggung. Korban menderita luka di kepala dan di bagian dalam badan," kata Bobby.

Baca Juga: Masih Penyelidikan, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar di Klaten

Setelah menerima laporan soal pengeroyokan maut ini, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari langsung mengejar para pelaku. Tiga pelaku pengeroyokan yakni ADN (24), DI (32), dan DJ (25).

"Tiga tersangka kita terapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukuman 12 tahun," tukasnya.