Hot Borneo

Niat Ambil Ineks Pesanan, Pria di Banjarmasin Malah Kena Tipu Dua Kali

apahabar.com, BANJARMASIN – Ada-ada saja kisah MC. Berniat mengambil ineks alias ekstasi pesanan, warga Jalan Sutoyo…

Polisi mengamankan seorang dari 5 pelaku penggelapan sepeda motor di Banjarmasin Selatan. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Ada-ada saja kisah MC. Berniat mengambil ineks alias ekstasi pesanan, warga Jalan Sutoyo S Banjarmasin ini malah terkena tipu dua kali.

Peristiwa awal terjadi di kawasan Buncit, Banjar Indah, Banjarmasin Selatan, Minggu (3/7). Awalnya MC melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan telah menjadi korban penggelapan.

Pria berusia 45 tahun itu melaporkan motor Honda Scoopy yang notabene barang pinjaman, dibawa kabur oleh seorang pelaku. Sebelum motor dibawa kabur, MC dalam kondisi dibonceng dan dipaksa pelaku untuk turun.

Menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan yang disokong Ditreskrimum Polda Kalsel atau Macan Kalsel turun mencari pelaku.

Tidak butuh waktu lama, pelaku penggelapan itu pun diringkus. Total diamankan lima pria berinisial TG, AVR, RL, HD, dan SY. Mereka dibekuk di tempat yang berbeda.

“Kelima pelaku sudah diamankan. Adapun penyidikan dilakukan Polsek Banjarmasin Selatan,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i, Rabu (6/7) petang.

Usut punya usut, laporan yang disampaikan MC ke Polsek Banjarmasin Selatan, ternyata berbeda dengan versi para pelaku.

Dijelaskan bahwa MC telah memesan 50 butir pil ekstasi kepada pelaku. Setelah menyerahkan barang pesanan, pelaku kabur membawa sepeda motor milik korban.

Setelah motor dibawa kabur, MC ternyata terkena tipu dua kali. Paket yang diserahkan pelaku hanya butiran jagung kering untuk pakan ayam dan dikemas menyerupai ekstasi.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sudah merencanakan aksi itu. Sekarang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Rifai’i.

Perbuatan tersebut membuat kelima pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.