Joki Tes Bahasa Inggris

Ngejoki Tes Bahasa Inggris, WNA Cina Ditangkap di Surabaya

Seorang Warga Negara (WN) Cina berinisial YW diamankan oleh Imigrasi Surabaya karena terlibat joki tes Bahasa Inggris

WN Cina Joki Bahasa Inggris diamankan petugas di Surabaya, Rabu (5/7). Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jatim

apahabar.com, SURABAYA - WNA asal Cina berinisial YW diamankan petugas Imigrasi Surabaya. Ia terlibat joki tes Bahasa Inggris.

YW juga diduga terlibat jaringan joki internasional yang beraksi di beberapa negara. Ia ditangkap Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya, Senin (3/7) tadi.

Saat ditangkap, perempuan 28 tahun itu sedang ikut tes kemampuan Bahasa Inggris. Ia mengikuti jenis International English Language Testing System (IELTS) di salah satu lembaga bahasa Surabaya.

Baca Juga: Melebihi Batas Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Belgia

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan kejanggalan pada aktivitas YW di lembaga itu. Salah satunya, tidak ditemukan kemiripan pada foto paspor dengan wajahnya.

"Sehingga lembaga bahasa itu melaporkannya dan kami tindak lanjuti," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya, Rabu (5/7) sore.

Dalam penangkapan itu petugas menggeledah YW dan menyita tiga paspor Republik Rakyat China dengan identitas berbeda.

Ketika dicek, ketiga paspor itu diduga palsu. Karena petugas tak menemukan bukti perjalanannya.

Baca Juga: WNA India Selundupkan 1,4 Kilogram Berlian Lewat Soekarno-Hatta

"Barang bukti lain yang disita antara lain handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco A. Muttaqin.

Kata Chico, modus joki tes ini digunakan oleh YW untuk mengelabui lembaga bahasa tersebut. Agar memperoleh sertifikat kemampuan Bahasa Inggris. Di mana akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri.

YW mengaku tak sendiri dalam menjalankan aksinya. Tapi bersama-sama beberapa temannya. Mereka juga menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri. 

Baca Juga: Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar, Polisi Tangkap WNA

"Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain," ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, Imigrasi Surabaya menjerat YW dengan UU Keimigrasian. Ia diancam pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.