Kalsel

Ngaret, Kontraktor Jalan Liang Anggang-Bati Bati Bayar Rp 40 Juta per Hari

apahabar.com, BANJARBARU – Alih-alih membaik, kerusakan jalan Liang Anggang-Bati Bati semakin parah. Bak jalan bubur selama…

Warga mengaku heran dengan proses pengerjaan jalan nasional Liang Anggang-Bati Bati. Dari awal petugas sudah langsung mengerjakan perbaikan kedua akses jalan. Foto-apahabar.com/Riki

apahabar.com, BANJARBARU – Alih-alih membaik, kerusakan jalan Liang Anggang-Bati Bati semakin parah. Bak jalan bubur selama masa perbaikan.

Lebih ironis bila hujan mengguyur. Sejumlah kubangan di kawasan ini tergenang air. Lebih mirip kolam kotor ketimbang jalan nasional.

Karenanya, proyek ini mesti dikebut. Tenggat masa kontraknya berakhir 31 Desember 2021.

Bila tak rampung dalam dua pekan, kontraktor atau pihak ketiga siap-siap menyelesaikan pekerjaan di masa denda.

"Denda Rp40 juta sehari," kata PPK 1.1 Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kalsel, Mirnasari Daulay dikonfirmasi apahabar.com, Jumat (17/12).

Nilai tersebut dihitung berdasar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 120 Perpres itu mengatur penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 atau satu per seribu/permil dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.

Diketahui proyek jalan nasional Liang Anggang-Bati Bati menelan anggaran sebesar Rp74 miliar. Terbagi dua paket.

Paket pertama pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai batas Kota Pelaihari sepanjang 3,52 Km.

Kemudian paket kedua pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai batas Kota Pelaihari dan batas Pelaihari sampai pertigaan Bati-Bati hingga Jalan Benua Raya, Bati-Bati sepanjang 2,7 Km.

Proyek jalan ini dikerjakan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa dan PT Nugroho Lestari.

Realiasinya pengerjaan pun dilaporkan masih sekitar 60 persen pada seksi 1.

“Ini kemungkinan bekerja di masa denda,” ujarnya.

Terlepas itu, Mirna mengakui jika hujan menjadi kendala utama petugas di lapangan.

"Namun kita sudah berupaya memaksimalkan kerja, bahkan dengan menutup area kerja yang siap aspal dengan terpal agar dapat segera diaspal," dalihnya.

Lantaran kondisinya yang dipenuhi lumpur, kesabaran pengendara yang melintas benar-benar diuji.

Selain menghambat transportasi, sengkarut proyek ini berimbas pada perekonomian warga setempat.

Perbaikan jalan dinilai lambat membuat pedagang di kawasan setempat terpaksa tepuk jidat.

"Sekarang orang banyak pikir-pikir lewat di jalan ini. Kalo yang lewat jarang, otomatis jualan juga sepi," kata pedagang setempat.

Udin (55) warga Banjarmasin yang kerap bolak-balik Bati-Bati mengaku prihatin dengan kondisi jalan seperti ini.

Biasa dia harus putar melalui Jalan Cempaka Banjarbaru. "Tapi, lewat jalur alternatif ini lebih boros sekitar sejam," katanya.

Alhasil Udin ingin coba-coba melintas di jalan Liang Anggang. "Ternyata kondisinya lebih parah. Sepanjang jalan tadi banyak-banyak berzikir aja," singgungnya.

Nasib sama juga dialami Muhammad Zain warga Tambang Ulang Pelaihari. Rencana hanya ingin coba-coba karena melihat cuaca yang saat itu cukup cerah.

"Eh ternyata masih parah jalannya," ujarnya.

Mulanya Zain memang ingin berencana lewat jalur alternatif. Tapi karena melihat cuaca yang saat itu cukup cerah, dia mencoba melintas di jalan Liang Anggang.

"Kalo mutar jauh, ongkos bensin pun bertambah," cetusnya.

Dia juga mengaku heran dengan proses pengerjaan jalan di kawasan ini. Sebab, dari awal petugas sudah langsung mengerjakan perbaikan kedua akses jalan.

"Mestinya sebelah dulu, biar pengendara bisa melintas. Aku yang orang awam aja paham," sentilnya.

Seluruh pengendara hingga warga setempat sepakat berharap proses perbaikan jalan ini cepat selesai, sehingga transportasi dan roda ekonomi bisa kembali seperti semula. (*)

Catatan redaksi: Artikel itu mengalami revisi mengenai realisasi pengerjaan proyek, dari tak lebih 50 persen menjadi 60 persen. Kekeliruan telah diperbaiki.