bakabar.com, SAMPIT – Aksi kekerasan terjadi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Seorang pria berinisial RI (39) nekat menganiaya pasangan suami istri (pasutri) menggunakan parang panjang hingga mengalami luka serius.
Pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotim, tak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban MA (40) keluar dari mes untuk menegur pelaku yang berteriak sambil mengasah parang, diduga dalam kondisi mabuk alkohol.
“Korban berniat menenangkan pelaku, namun justru diserang secara membabi buta menggunakan parang panjang,” ujar Edi, Kamis (23/4/2026).
Akibat serangan tersebut, MA mengalami luka berat di bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, serta pinggang.
Sementara itu, istrinya HS (35), yang berusaha melindungi suaminya, turut menjadi korban dan mengalami luka serius di pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Menerima laporan pada Selasa (14/4/2026), polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang tanpa kumpang, batu asah, botol kosong minuman keras, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini, RI telah ditahan di Mapolsek Cempaga Hulu. Ia dijerat Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) KUHPidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Penanganan kasus ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan dan profesional,” tegas Kapolsek.