Mengamuk Ancam Ingin Potong Leher Warga, Pria Alalak Selatan Terpaksa Didor Polisi

Seorang pria mengamuk dengan menggunakan senjata tajam di Alalak Selatan, Banjarmasin Utara berhasil diamankan pihak kepolisian pada, Minggu (24/12/2023)

Seorang pria brinisial R (35) mengamuk dengan menggunakan senjata tajam di Alalak Selatan, Banjarmasin Utara berhasil diamankan pihak kepolisian pada, Minggu (24/12/2023). Foto: dok. Satpolairud Polresta Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN - Polisi mengamankan seorang pria yang mengamuk mengunakan senjata tajam (sajam) di Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, Minggu (24/12).

Pelaku berinisial R (35), warga Jalan Alalak Selatan Gang Tanggui 2, Kelurahan Alalak Selatan. Pelaku terpaksa 'dihadiahi timah panas' oleh petugas, karena dinilai membahayakan.

Sebelum pelaku mengamuk mengunakan sajam, dan diduga ingin memotong leher warga setempat.

Baca Juga: Pria di Alalak Ngamuk-Ancam Penggal Warga Didor Polisi!

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie mengungkapkan, kejadian itu bermula seorang warga melaporkan ke Posko Apung Polairud, bahwa ada seorang pria mengamuk dan membawa sajam.

"R mengamuk dan menggedor rumah sambil mengancam ingin memenggal kepala warga," ungkap Dading, Senin (25/12/2023) pagi.

Usai mendapat laporan, petugas Satpolairud Banjarmasin langsung mendatangi pria yang ngamuk tersebut.

Setiba di lokasi, bukannya takut, R itu justru makin membabi buta dan berusaha menyerang petugas.

"Kita sudah membujuk dia, tapi R malah makin beringas dan terus mendekati petugas," katanya.

Lalu, pihak kepolisian pun terpakasa memberikan tindakan tegas terukur di bagian lutut sebelah kanan.

"Petugas kita akhirnya dengan terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian lutut sebelah kanan. Setelah itu pelaku meletakan sajamnya dan menyerah," beber Kasat.

Usai dihadiahi dengan timah panas, pelaku pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin untuk mendapatkan tindakan medis.

"Kemaren juga sudah dilakukan operasi untuk mengeluarkan peluru dari kakinya. Kondisi pelaku sudah stabil," terangnya.

Lebih lanjut, Dading mengatakan bahwa pelaku mengamuk dengan membawa sajam di kawasan tersebut bukan pertama kalinya.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas kita menemukan banyak senjata tajam yang diduga kerap dibawa pelaku sehari-hari," pungkasnya.

Atas perbuatannya, R terancam Pasal 212 KUHP jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena melawan petugas dan membawa senjata tajam.