Tak Berkategori

Ngaku Mati Demi Gaji, Guru SDN Ini Terancam Penjara 20 Tahun

apahabar.com, Medan –  Akibat melakukan pengelabuan statusnya, Demsaria Simbolon, seorang Guru SDN di Binjai Utara, Sumatera Utara…

ilustrasi. Foto-detikcom

apahabar.com, Medan- Akibat melakukan pengelabuan statusnya, Demsaria Simbolon, seorang Guru SDN di Binjai Utara, Sumatera Utara ini terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

Seperti diberitakan detikcom yang mengutip dari berkas dakwaan jaksa PN Medan pada Jumat (17/5/2019), kasus bermula saat Demsaria bolos mengajar sejak 2010. Tidak lama kemudian, Sang Suami, Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medandi Jl H Adam Malik Nomor 64, Medan.

Baca Juga: Polres Tapin Sita 160 butir 'Buhaya Kuning'

Di kantor tersebut, Adesman mengajukan klaim pembayaran asuransi atas kematian istrinya (Demsaria). Padahal, istrinya tidak meninggal dunia. Untuk meyakinkan pihak asuransi, Adesman melampirkan surat-surat yang telah direkayasa sedemikian rupa. Akhirnya, pihak asuransi mengabulkan permohonan itu dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp62 juta.

Di sisi lain, Demsaria juga masih mendapatkan gaji dari kurun 2011-2018. Total Jumlah seluruh gaji yang diterima sebesar Rp435 juta.

Belakangan, aparat mencium keberadaan Demsaria dan menciduknya. Dia didudukkan di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Medan.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” dakwa jaksa.

Lalu berapa ancaman hukumannya? Tidak tanggung-tanggung, 20 tahun penjara. Pasal dimaksud selengkapnya berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Dari Banjarmasin, Buruh Lepas Tertangkap Bawa 1,2 Kg Sabu di Balangan

Editor: Muhammad Bulkini