Pemerkosaan Prajurit TNI

Ngaku Korban Pemerkosaan, Mabes TNI Angkat Bicara Soal Motif Pelaporan Kowad

Kasus pemerkosaan yang terjadi di institusi TNI kini berubah arah menjadi kasus asusila

Perwira Kostrad dan Mayor Paspampres terduga pelaku asusila. Foto-tangkapan layar

apahabar.com, JAKARTA - Kasus pemerkosaan yang terjadi di institusi TNI kini berubah arah menjadi kasus asusila.

Perubahan itu terjadi usai Polisi Militer (POM) TNI melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan menunjukkan, tidak ada peristiwa pemerkosaan.

Diketahui, mereka yang terlibat adalah Paspampres Mayor Infanteri berinisial BF dan seorang perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad GER.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan tak hanya Mayor BF. Namun, Letda GER, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai korban juga berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga: Bukan Pemerkosaan, Panglima TNI Ungkap Mayor Paspampres dan Letda Kowad Kostrad Suka Sama Suka

Sebab, dugaan sementara keduanya melakukan tindakan asusila atas dasar suka sama suka.

"Iya, dari hasil pemeriksaan kepada keduanya dimungkinkan keduanya menjadi tersangka," kata Laksda Kisdiyanto kepada apahabar.com, Sabtu (10/12).

Menurut hasil pemeriksaan pun, ini bukan pertama kali keduanya melakukan tindakan asusila itu.

"Tapi dari hasil pemeriksaan awal, dimungkinkan keduanya sudah melakukan hubungan beberapa kali," lanjutnya.

Baca Juga: Psikolog Forensik: Kasus Asusila Paspampres Berjenis 'Relabelling'

Untuk Saat ini Letda GER tetap ditahan di Kodam IV Hasanuddin. Sementara BF ditahan di rutan POM Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

"Untuk Letda GER saat ini masih pemeriksaan di Kodam lV Hasanudin," lanjut Kisdiyanto.

Sehingga untuk motif pelaporan kasus asusila itu bisa didalami kembali dan bisa menjadi terang. "Saat ini proses penyelidikan terkait motif pelaporan masih didalami pihak penyidik," pungkas Kapuspen TNI itu.

Panglima TNI Bicara

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap perwira Paspampres dan prajurit wanita dari Kostrad. Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa tidak ada pemerkosaan, karena tidak ditemukannya pemaksaan dalam kejadian tersebut.

“Dalam perjalanan pemeriksaan, ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” ujar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan, Kamis (8/12).

Andika juga menjelaskan, perbuatan tersebut diketahui telah terjadi selama beberapa kali. Artinya, timbulnya indikasi adanya unsur suka sama suka dalam hubungan keduanya, sehingga menggugurkan dugaan adanya pemerkosaan.

“Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Nah sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” ungkapnya.