Netralitas ASN di Pilkada Banjarmasin, Melanggar Terancam Dipecat

ASN tersebut bakal mendapatkan sanksi berat berdasarkan kode etik, yakni pemecatan.

ASN tersebut bakal mendapatkan sanksi berat berdasarkan kode etik, yakni pemecatan.

bakabar.com, BANJARMASIN - Bawaslu Kota Banjarmasin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral di Pilkada 2024.

Netralitas ASN ini untuk mengawal pelaksanaan Pilwali Banjarmasin berjalan lancar dan tanpa hambatan.

"Seluruh ASN untuk tidak ikut politik praktis, sesuai dengan kode etik," ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin M Fachrizanoor.

Jika ketahuan tidak bersikap netral, ia menekankan bahwa ASN bakal mendapatkan sanksi berat berdasarkan kode etik, yakni pemecatan.

"ASN tidak boleh melanggar dislipiner aparatur publik itu sendiri," tegasnya lagi.

Ia menyampaikan ASN tidak boleh menghadiri kampanye hingga menunjukan pose jari sesuai nomor urut paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.

"Tidak boleh like postingan dan poster mendukung, jadi harus netral ASN," tegasnya.

Atas itulah, Bawaslu Banjarmasin membentuk kelompok kerja (pokja) terkait netralitas ASN. Di Pokja diisi Kejari, Kejaksaan, Kepolisian, BKD Pemkot Banjarmasin.

"Termasuk ke Wali Kota juga kita bersurat terkait netralitas ASN di Pemkot Banjarmasin," tuturnya.