Tak Berkategori

Neraca Perdagangan Kaltim Surplus USD 11,48 Miliar

apahabar.com, SAMARINDA – Neraca perdagangan Kaltim mengalami surplus pada 2018 sebesar USD 11,48 miliar. Berdasarkan data…

Ilustrasi ekspor. Foto-Istimewa

apahabar.com, SAMARINDA – Neraca perdagangan Kaltim mengalami surplus pada 2018 sebesar USD 11,48 miliar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kaltim, surplus berasal dari nilai ekspor yang mencapai USD 15,23 miliar.

Sedangkan impor sebesar USD 3,76 miliar. Untuk posisi nasional, Kaltim berada di bawah Riau yang surplus USD 14,52 miliar.

"Kita sangat berbangga. Ini menjadi motivasi menempatkan diri sebagai suatu peran yang besar bagi negara dan bangsa. Saya berharap Kaltim itu menjadi perhatian khusus pemerintah pusat. Berdaulat bukan merdeka. Tetapi berdaulat dalam hal bagaimana masyarakat dan lingkungannya itu bisa diakses langsung dan bermanfaat. Itu yang saya maksud," kata Gubernur Kaltim Isran Noor, di hadapan tokoh dan masyarakat Kaltim dan Kaltara, saat buka puasa bersama Kerukunan Masyarakat Kaltim-Kaltara (KMKT) di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kaltim, Jalan Kramat Kwitang II, Jakarta, kemarin (26/5), dikutip apahabar.com dari laman resmi Humas Pemprov Kaltim.

Selain itu, mantan Bupati Kutai Timur ini mengaku telah berkomunikasi dengan para ahli hukum tata negara, ekonomi dan kebangsaan. Terkait bagaimana menguatkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Pada 2020, ujar dia, mungkin baru dilakukan konsolidasi regulasi peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Artinya seorang gubernur harus memiliki sebuah otoritas dan kewenangan. Tolong doakan. Tolong dukungan moralnya dan spiritualnya. Untuk bisa menyukseskan perjuangan ini,” harap Isran.

Baginya, kalau tidak dilakukan sekarang maka 10 tahun ke depan Kaltim menjadi kawasan yang kering kerontang. Yakin atau tidak hal itu pasti akan terjadi. “Itulah maskud saya kenapa kita berdaulat. Kita harus melakukan hal-hal yang benar menurut kewenangan dan aturan," urainya.

Menurut Isran, banyak Undang-Undang (UU) sekarang yang tumpang tindih. Antara UU sektor dan UU pemerintahan.

Termasuk besarnya participating interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016.

"Mestinya itu kita buat peraturan daerah (perda) yang memiliki sebuah kekuatan hukum dari struktur urutan perundang-undangan negara. Mulai dari UUD, ketetapan MPR, UU/Perpu, PP, Perpres dan Perda. Jadi tidak ada itu Permen. Tapi kita hanya diberikan 10 persen. Makanya saya tidak terlalu happy dengan yang selama ini. Walapun infonya di Jawa Barat sudah dibayarkan 2,5 juta dolar. Itu kecil bagi Kaltim dan tidak ada artinya," jelas Isran.

Untuk itulah, Isran Noor mengajak anggota DPR RI dan DPD RI dapil Kaltim, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta seluruh elemen masyarakat untuk berjuang bersama sesuai konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan di Kaltim.

"Inilah kira-kira pengertian kita harus berjuang bersama-sama. Dan mudah-mudahan nanti anggota DPR RI dan DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang baru terpilih bisa memberikan support yang maksimal dalam memperjuangkan hak-hak daerahnya. Itu saja. Bukan mengambil hak orang lain, tetapi hak kita sebagai rakyat Kaltim," harap Isran.

Baca Juga:Gubernur Isran Tegaskan Kaltim Sejajar dengan Jawa

Baca Juga:Pemprov Kaltim Raih Opini WTP Keenam Berturut-turut

Editor: Fariz Fadhillah