Kalsel

Nelayan Resah, Kapal Cantrang Terpantau di Zona Terlarang Perairan Tala

apahabar.com, PELAIHARI – Satuan Polisi Perairan Polres Tanah Laut, pantau iring-iringan kapal cantrang Pati Jawa Tengah…

Oleh Syarif
Ilustrasi Kapal Cantrang. Foto-Istimewa

apahabar.com, PELAIHARI – Satuan Polisi Perairan Polres Tanah Laut, pantau iring-iringan kapal cantrang Pati Jawa Tengah berada 35 mil laut Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap, Kabupaten Tala.

“Berdasarkan laporan masyarakat nelayan, dan kita langsung crosscheck, benar ada. Namun berada 30 mil laut, ada sekitar 3 kapal ditemukan Selasa (18/5) kemarin,” ujar Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi melalui Kasat Polair AKP Supriyanto, Rabu (19/5) siang.

Kapal Cantrang itu berada di wilayah Laut Swarangan Kecamatan Jorong dan Kecamatan Kintap.

Keberadaan cantrang itu langsung disampaikan ke asosiasi mereka di Pelabuhan Pati Jawa Tengah melalui sambungan telepon. “Namun, saat kita kontak mereka lagi libur Idulfitri, jadi tidak terpantau,” kata.

Ia menjelaskan, kapal-kapal cantrang itu mereka berada pada zona larangan cantrang. “Daerah kita termasuk daerah yang dilarang cantrang. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Nelayan cantrang bisa beroperasi zona yang sudah ditentukan oleh pemerintah, seperti laut Jawa dan Papua.

“Kemarin itu, kapal cantrang berada 30 mil luar. Nelayan lokal resah, sebab nelayan kita ini mencari ikan dari 20 sampai 30 mil dari pantai,” ujar Kasat Polair.

Sebelumnya, Satuan Polisi Perairan Polres Tala juga menemukan kapal pembom ikan di Wilayah Tabanio Kecamatan Takisung, bulan lalu. Namun, saat patroli dilakukan mereka menghilang karena mengetahui sedang dipantau.