Kelautan Indonesia

Nelayan Keluhkan Jarak Melaut, Pj Gubernur Jateng: Kewenangan Pusat!

Para nelayan mengeluh terkait perizinan jarak melaut hanya 12 mil. Pj Gubernur Jateng sebut bahwa kewenangannya berada di pusat.

Ilustrasi Nelayan melaut. Foto : Humas Polres Kotabaru.

apahabar.com, SURABAYA - Para nelayan mengeluh terkait perizinan penangkapan ikan, khususnya jarak melaut. Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana sebut bahwa kewenangannya berada di pusat.

"Warga maunya segara mendapatkan izin. Tetapi perlu waktu untuk izin di kementerian. Itulah yang dikomplain,” kata Nana, Kamis (18/1).

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Banyak Intimidasi di Jateng dan Jatim

Menurut Nana, masalah itu muncul saat jarak tangkap ikan dibatasi hanya 12 mil. Meski hal itu kewenangan pusat, pihaknya tetap menginstruksikan kepada dinas terkait untuk melakukan pendampingan.

“Kami akan terus berkoordinasi agar ke depan lebih baik dan lebih cepat,” ujar Nana.

Baca Juga: 17 Tahun Aksi Kamisan, Aktivis Semarang: Pelanggaran HAM Ganti Pola

Sebagai informasi, perizinan sektor kelautan yang dikeluarkan Pemprov Jateng mencapai 43.569. Selama 2023, ada 1.239 izin untuk daftar kapal perikanan dan 1.073 izin untuk pemanfaatan bangunan perairan.