Kalsel

Nekat Takbir Keliling di Kalsel, Simak Sanksi yang Bakal Diterapkan Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel mengeluarkan kebijakan melarang pelaksanaan takbir keliling saat malam Idulfitri 1442 Hijriah….

Ilustrasi takbir keliling. Foto-Republika/Selbi Asriyanti

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel mengeluarkan kebijakan melarang pelaksanaan takbir keliling saat malam Idulfitri 1442 Hijriah.

Pelarangan takbir secara keliling itu dikeluarkan mengingat penularan Covid-19 yang masih mengancam.

Terlebih pada lebaran kali ini mobilisasi masyarakat dibatasi ketat. Termasuk adanya pelarangan mudik.

Meski dilarang secara keliling, takbiran di masjid atau musala masih diperkenankan. Dengan catatan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Di antaranya, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, hingga membatasi kapasitas jemaah.

“Lebih disarankan lagi takbiran di rumah saja,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Moch Rifa’i, Sabtu (8/5).

Rifa’i menegaskan, apabila ada yang nekat menggelar takbiran keliling di tengah larangan akan diberi tindakan tegas berupa tes swab antigen,

“Bila terbukti positif akan langsung di karantina,” tegasnya.

Belum cukup, selain di swab sanksi lain juga menanti. Bagi pengendara yang melaksanakan takbiran keliling juga akan ditilang. Kemudian kendaraan yang digunakan akan disita.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kalsel sedang menggelar Operasi Ketupat Intan 2021 sejak 6-17 Mei.

Operasi tersebut bertujuan menjaga dan mengamankan pelaksanaan lebaran agar berlangsung kondusif dan tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Setidaknya ada 1.500 personel gabungan baik Polri, TNI dan pemerintah daerah yang dikerahkan dalam operasi tersebut di wilayah Kalsel.