Kalsel

Nekat! Pemuda Tanbu Kuras Puluhan Gram Emas Ibu Muda Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Entah apa yang ada di benak SI, seorang pemuda asal Tanah Bumbu (Tanbu)….

Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Plajau, Desa Barokah, Tanbu untuk mengamankan seorang terduga pelaku curat. Foto ilustrasi: Sindo

apahabar.com, KOTABARU – Entah apa yang ada di benak SI, seorang pemuda asal Tanah Bumbu (Tanbu).

Pemuda 22 tahun itu nekat merampok emas puluhan gram milik seorang wanita di Serongga, Kotabaru.

SI merupakan warga Desa Barokah, Jalan Plajau, Gang Bata Merah, Simpang Empat, Kabupaten Tanbu.

Korbannya ialah MI (30), seorang wanita honorer asal Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir.

Kronologi perampokan bermula pada Minggu, 23 Mei 2021. SI menyasar perumahan di lingkungan sekolah dasar Desa Serongga, Kelumpang Hilir sekitar pukul 08.30.

Pagi itu MI sedang bersantai dengan anaknya yang masih balita di dalam rumah. Ia memang menyimpan puluhan gram emas perhiasan berbagai bentuk di dalam tasnya.

Rinciannya, satu gelang emas seberat 10.10 gram, kalung emas seberat 10.100 gram, cincin emas seberat 5.9 gram, anting 1.450 gram, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Tanpa memiliki firasat buruk sebelumnya, korban meninggalkan tasnya di dalam rumah untuk mengambil susu. Sekembalinya ke rumah, nahas tas miliknya sudah berada di luar.

Dalam kondisi panik, korban mengecek isi tas. Benar saja, perhiasan emas kesayangannya senilai ratusan juta itu raib.

Sejurus kemudian, MI melapor ke Mapolsek Kelumpang Hilir.

“Sekitar pukul 10.00 Wita,” terang Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam kepada apahabar.com, Senin (24/5).

Menerima laporan, polisi langsung menggeber penyelidikan. Pemeriksaan korban selesai, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Plajau, Desa Barokah, Tanbu.

“Beberapa jam setelah menerima laporan kami tangkap pelaku di rumahnya,” ujar kapolsek.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Hilir, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas aksi nekatnya, polisi mengenakan SI dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancamannya lima tahun penjara.