Nekat Mencuri di Banjarbaru, Pencari Barang Bekas asal Banjarmasin Diringkus Polisi

Pemuda pencari barang bekas berinisial MA (39) nekat mencuri telepon genggam dan gerinda di salah satu bengkel di Banjarbaru. 

Pelaku pencurian, MA saat diamankan petugas Polres Banjarbaru. Foto : Humas Polres Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU - Pencari barang bekas berinisial MA (39) nekat mencuri telepon genggam dan gerinda di salah satu bengkel di Banjarbaru. Ia kemudian diciduk polisi di rumahnya.

Diketahui, MA merupakan warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. 

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, MA ditangkap di rumahnya di Pekauman, Banjarmasin beberapa waktu lalu. 

Dijelaskan Syahruji, penangkapan MA berawal dari laporan korban, yakni seorang pengusaha yang bertempat tinggal di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. 

“Korban melaporkan bahwa handphone dan juga mesin gerinda telah hilang dari rumahnya pada akhir tahun lalu,” ucap Syahruji, Rabu (24/1). 

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MA di kediamannya. 

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” terangnya. 

Pada awalnya, MA sedang mencari barang bekas untuk dikumpulkan. Kemudian mendekati rumah korban, di sebelah rumah itu ada sebuah bengkel kecil atau workshop yang bertutupkan terpal. Ia pun masuki dengan niat ingin mengambil tumpukan besi bekas di workshop tersebut.  Namun, niatnya teralihkan lantaran melihat satu unit handphone dan mesin gerinda di sana. Sehingga muncul niatan untuk mengambil kedua barang tersebut lalu pergi. Kedua barang curian kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. 

“Selain pelaku, kami juga mengamankan tiga barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus pencurian ini, termasuk handphone yang dicuri,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad menuturkan, MA terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. 

Zuhri mengimbau agar warga bisa terus waspada terhadap semua pergerakan orang-orang yang mencurigakan.