Kalsel

Nekat Melawan Arus, 50 Pengendara Terjaring Razia

apahabar.com, BANJARMASIN – Sekitar 5 bulan berlalu, setelah Pemerintah Kota Banjarmasin memberlakukan jalur satu arah di…

Seorang pengendara terjaring razia ketika nekat memacu motor melawan arus di Jl Sudirman, Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN - Sekitar 5 bulan berlalu, setelah Pemerintah Kota Banjarmasin memberlakukan jalur satu arah di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Februari, 2019. Kenyataannya, masih ditemukan pengendara yang masih melanggar aturan.

Hal ini terungkap, usai Satlantas Polresta Banjarmasin dan Dishub menggelar penindakan terhadap pengendara yang melintas melawan jalur.

Hasilnya, ditemukan hampir 50 pelanggar.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satlantas Polresta Banjarmasin,IpdaSunaryanto menyatakan penertiban satu arah ini dicanangkan dengan harapan masyarakat tertib dan terhindar dari perpadatan ataupun kemacetan.

“Memang kesannya agak berputar, tetapi untuk mencapai suatu ketertiban perlu adanya pengorbanan dari pengguna jalan,” ucapnya.

Tentunya, lanjut Sunaryanto, jika ada temuan pelanggaran, pengendara otomatis mendapat penindakan secara manual dengan lembaran tilang. Untuk selanjutnya diproses melalui sistem e-tilang.

“Setelah itu, baru keluar nominal denda tilang,” katanya.

Sunaryanto mengakui, kesadaran pengendara ini mesti didukung dengan penindakan. Sebab setelah dia perhatikan, ada saja pengendara yang nekat melawan arah ketika petugas tak berjaga. Meskipun pada dasarnya, masyarakat Banjarmasin sudah banyak mengetahui aturan tersebut.

“Tak mungkin juga kan, kami melakukan penindakan setiap hari. Tetapi, memang masyarakat mesti ditekan dengan adanya penindakan,” pungkasnya.

Baca Juga: Pertumbuhan Kendaraan Jadi Dalang Kemacetan Banjarmasin

Baca Juga: 30 Forum Dukung Pembangunan Kehutanan

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini