Kalsel

Nekat Gelar Halloween Party, Pengunjung Bombarbeer Restaurant and Cafe Banjarmasin Dibubarkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi membubarkan pengunjung di Bombarbeer Restaurant and Cafe, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5,5…

Oleh Syarif
Bombarbeer Restaurant and Cafe saat disambangi pihak kepolisian. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi membubarkan pengunjung di Bombarbeer Restaurant and Cafe, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5,5 Banjarmasin, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.

Pembubaran dilakukan lantaran pengunjung yang membludak serta abai terhadap protokol kesehatan. Mereka juga kedapatan tengah menggelar acara Halloween Party.

“Mereka tidak disiplin jaga jarak dan melanggar aturan soal pengunjung yang maksimal separo dari kapasitas ruangan,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Kapolsek khawatir, jika dibiarkan, maka akan menghambat target Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya kecamatan Banjarmasin Timur dalam hal penanganan virus Covid-19.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo saat memberikan himbauan kepada pengunjung Bombarbeer Restaurant and Café. Foto-Istimewa

Meskipun saat ini hampir semua wilayah di Banjarmasin berada di zona hijau, namun hal itu, kata Kapolsek tidak serta merta membuat pengelola tempat hiburan atau masyarakat dapat mengabaikan protokol kesehatan.

“Justru itu kita tidak boleh mengendorkan kedisiplinan kita untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Jangan sampai karena sikap kita yang kerap meremehkan protokol kesehatan dan lengah membuat zona yang sudah hijau kembali menjadi merah,” jelas Kapolsek.

Kapolsek pun menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di cafe tersebut.Secara khusus ia pun mengingatkan pengelola tempat hiburan di wilayah Banjarmasin Timur untuk tidak mencoba kucing-kucingan dengan petugas. Karena jika ia menemukan masih ada tempat hiburan yang membandel, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas seperti mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tempat usaha.

“Jangan coba main-main, kan aturannya sudah jelas sebagaimana yang termuat dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha,” tegas Kapolsek.

Banjarmasin Timur Tegang, Remaja Bersajam Kejar-kejaran di Kafe Arwana