Nekat Curi Sepeda Motor di Cantung Kotabaru, Pemuda Sahapi Diringkus Polisi

Jajaran Polsek Kelumpang Hulu kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, kurang dari 1x24 jam seorang pencuri satu unit sepeda motor milik warga diringkus

Oleh Masduki
Polsek Kelumpang Hulu menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Cantung, Kotabaru. Foto-Istimewa.

apahabar.com, KOTABARU - Jajaran Polsek Kelumpang Hulu kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, kurang dari 1x24 jam seorang pencuri satu unit sepeda motor milik warga di wilayahnya berhasil diringkus.

Informasi dihimpun apahabar.com, pelaku tersebut terbilang masih muda. Ia berinisial RI berusia 19 tahun, dan merupakan warga asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir.

Pelaku sendiri berhasil diringkus jajaran Polsek Kelumpang Hulu saat membawa lari sepeda motor curian tepat di kawasan Jalan Trans Kalsel-Kaltim KM 311 Desa Sungai Kupang, Jumat (28/10) siang.

Sebelumnya, pelaku sendiri beraksi mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX King seharga belasan juta yang tengah diparkir pemiliknya di teras rumah.

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad membenarkan telah mengamankan pelaku lengkap beserta barang buktinya.

Kapolsek mengatakan pelaku berhasil diringkus setelah adanya laporan korban di Cantung atau Desa Sungai Kupang Kelumpang Hulu perihal kehilangan sebuah sepeda motor.

Sebelum dicuri, kunci sepeda motor masih menancap, dan terparkir di teras rumah korban. Sementara, korban sendiri sedang bekerja tak jauh dari rumahnya sejak pagi.

Namun menjelang siang hari, korban kaget lantaran sepeda motornya yang terparkir telah raib. Dia pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kelumpang Hulu.

"Nah, atas laporan itu, kami bersama personel lainnya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP)," ucap Shomad.

Di TKP, kemudian dilakukan pengecekan dan CCTV yang terpasang di sekitar lokasi sembari menghimpun keterangan para saksi.

Setelah berhasil menghimpun keterangan serta ada kecocokan dengan kamera CCTV, lalu dilakukan pengejaran disaksikan langsung oleh korban.

Pengejaran personel pun berhasil menghentikan pelarian pelaku tepat di Jalan Trans Kalsel-Kaltim plus sepeda motor curiannya.

Saat diamankan, kondisi sepeda motor curian sudah berubah bentuk, sebab spatbor belakang dan tempat plat nomor depan telah dilepas pelaku. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas.

"Nah, untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti digiring Mapolsek Kelumpang Hulu," pungkas Kapolsek Shomad, yang sempat viral karena bertindak sebagai imam dan khatib Idul Adha di wilayahnya.

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.