Nekat Curi Perangkat Sound System Gereja di Sengayam Kotabaru, 2 Pria Diringkus di Kaltim

Jajaran Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru berhasil mengamankan dua pria diduga pelaku pencurian perangkat soundsystem di Gereja Desa Sengayam, Pamukan Barat.

Oleh Masduki
Dua pria berhasil diringkus jajaran Polsek Pamukan Utara setelah mencuri perangkat sounsytem di Gereja Desa Sengayam Kotabaru. Foto-IPDA Bambang

apahabar.com, KOTABARU - Jajaran Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru berhasil mengamankan dua pria diduga pelaku pencurian perangkat soundsystem di Gereja Desa Sengayam, Pamukan Barat.

Masing-masing pria itu berinisial BS (29) dan DN (21). Keduanya berhasil diringkus di wilayah hukum Polsek Kerang, Polres Kabupaten Paser, Kaltim.

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan ihwal diamankannya dua pelaku pencurian tersebut.

"Untuk pelaku tiga orang. Dua berhasil diamankan dan satu orang lagi berinisial AR (30) masih dalam pengejaran," ujar Jalil, didampingi Kapolsek Pamukan Utara IPDA Bambang Hariansyah, Senin (20/2) malam.

Kasat menerangkan peristiwa tindak pidana pencurian perangkat soundsystem di Gereja GKE RT 10 Desa Sengayam terjadi pada Kamis (16/2) lalu.

Perangkat soundsystem itu berupa 1 Salon merk Uper, 1 buah Keyboard merk Yamaha type PSR XX900 berada di sekitar mimbar, sedangkan 1 buah mixer merk Yamaha Type MG 12 XU, 1 buah wireless microphone MCDYE55,  
mic merk SHURE, dan 1 mic MCOYE55.

Semua perangkat tersebut ditaksir senilai Rp60 juta.

Sementara perangkat tersebut diketahui raib pertama kali oleh salah satu saksi, dan saat itu akan ada kegiatan keagamaan, dan diduga para pelaku masuk ke dalam Gereja melalui jendela dengan cara mencongkel.

Selanjutnya, kejadian tersebut pun dilaporkan ke Mapolsek setempat dan langsung ditindaklanjuti.

"Nah, menerima laporan itu, kurang dari 24 jam dua pelaku sudah berhasil ditangkap dan digiring Mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara akibat ulah nekat dua pelaku tersebut pun dikenakan Pasal 363 KUHP.